DETIKMERDEKA – Pemerintah resmi melunasi seluruh utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI).
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026. Pelunasan itu sekaligus mengakhiri kewajiban pemerintah atas penerbitan obligasi untuk penanganan krisis moneter 1997–1998.
“Pada akhir bulan lalu, kita telah berhasil menyelesaikan pembayaran utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia,” ujar Suahasil dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, pada Selasa, 22 September 2026.
Suahasil menjelaskan, pemerintah menerbitkan obligasi BLBI senilai Rp218,3 triliun saat krisis moneter melanda Indonesia pada 1997–1998. Penerbitan obligasi tersebut dilakukan sebagai langkah untuk menyelamatkan sistem keuangan.
Obligasi itu kemudian menjadi utang pemerintah kepada BI. Pembayarannya dilakukan secara bertahap hingga akhirnya lunas pada 24 Agustus 2026.
Suahasil mengatakan, pemerintah menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari surplus operasi BI untuk membayar utang tersebut.
Surplus operasi BI memang menjadi salah satu sumber penerimaan negara. Ketentuan itu mengacu pada Pasal 62 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia.
Aturan tersebut menyebutkan pemerintah berhak menerima sisa surplus hasil kegiatan BI setelah bank sentral memenuhi kebutuhan cadangan tujuan dan cadangan umum.
Sisa surplus tersebut kemudian dicatat sebagai PNBP yang berasal dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND).
Data Kementerian Keuangan per 31 Agustus 2026 menunjukkan, PNBP dari KND yang berasal dari surplus operasi BI mencapai Rp55 triliun.
“Nah penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari surplus BI seperti ini, itu digunakan untuk membayar utang yang dibuat ketika penanganan krisis dulu,” ujar Suahasil.
Menurut Suahasil, pelunasan tersebut menandai berakhirnya kewajiban pemerintah terkait penerbitan obligasi untuk menangani krisis moneter 1997–1998.
“Dengan demikian, kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” imbuhnya.
Meski utang pemerintah kepada BI telah lunas, pemerintah masih memiliki hak tagih terhadap para obligor dan debitur BLBI.
Suahasil menegaskan, pelunasan kewajiban kepada BI tidak menghapus kewajiban para obligor dan debitur kepada negara.
Pemerintah tetap melanjutkan proses penagihan melalui Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Penagihan tersebut dilakukan setelah Satuan Tugas BLBI berakhir pada akhir 2024.
“Jadi saya sekaligus pada saat ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut karena pemerintah punya hak tagih. Tetapi, hubungan antara pemerintah dengan Bank Indonesia sudah selesai,” tegas dia.
Suahasil mengatakan, penyelesaian utang tersebut juga menjadi pembelajaran bagi perekonomian Indonesia. Pengalaman itu, kata dia, menjadi catatan penting dalam pengelolaan kebijakan makroekonomi nasional.
“Ini menjadi pembelajaran yang luar biasa bagi perekonomian Indonesia, bagi kebijakan makroekonomi Indonesia, sehingga menjadi catatan sejarah dan ditutup,” pungkasnya.[]





