Penulis: Clara Azizah Beninda, Mahasiswa Ilmu Komunikasi, Universitas Negeri Yogyakarta
KASUS penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026 menunjukkan menjadi ancaman terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia. Serangan ini bukan hanya kekerasan fisik, tetapi upaya membungkam suara pembela hak asasi manusia (HAM).
Andrie Yunus diserang usai merekam podcast tentang remiliterisasi di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, pada malam hari sekitar pukul 23.37 WIB.
Dua pelaku mendekat dengan motor, menyiram cairan kimia ke wajah, mata, dada, dan tangannya, menyebabkan luka bakar pada tubuhnya. Korban langsung berteriak kesakitan, bajunya meleleh, dan segera dirawat di RSCM dengan operasi darurat pada mata.
”Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus jelas merupakan tindakan terencana, terorganisasi, dan terukur. Ini adalah perbuatan keji dan biadab,” kata Kepala Operasional Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Adinda Zahra Noviyanti di kantor Kontras Medan, Sumut, Senin (16/3/2026).
Serangan ini untuk membungkam pribadi yang berani dan ingin berpendapat tentang pelanggaran HAM. Dimana penyerangan Andrie Yunus bukan sekedar kekerasan pribadi, melainkan untuk membungkam aktivis kritis yang berani mengungkapkan pelanggaran HAM oleh aparat.
Hal Ini mengingatkan pada kita pada kasus kasus sebelumnya di mana pembela HAM di intimidasi, yang akhirnya melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Sebagaimana kita melihat kejadian tersebut ini memicu ancaman serius bagi kebebasan berpendapat dan berekspresi karena jika aktivis seperti Andrie saja yang rutin mengkritik dapat diserang dengan brutal, lalu bagaimana suara rakyat biasa? Kasus ini bagai kegagalan sebuah negara dalam melindungi warganya, terutama bagi mereka yang sedang membela keadilan.
Tanpa adanya respon tegas, kita beresiko mundur di mana kritik disamakan dengan pengkhianatan. Dengan kasus ini pelanggaran hak atas rasa aman (Pasal 28G UUD 1945 dan UU HAM No. 39/1999).
Hal Ini melanggar sila kedua Pancasila tentang kemanusiaan yang adil dan beradab, serta hak berpendapat (sila keempat). Penegakan hukum di sini menjadi pelajaran nyata. Dimana penganiayaan berat dijerat Pasal 351(2) atau 353(2) KUHP.
Untungnya kasus sudah naik ke penyidikan, dengan adanya indikasi pidana penganiayaan berat.
Komnas HAM sebut ini serangan terhadap pembela HAM, sementara koalisi sipil desak usut sebagai percobaan pembunuhan.
LPSK beri perlindungan darurat, tapi butuh komitmen negara melindungi aktivis. Mari kita sebagai masyarakat mengingat bahwa tanpa keadilan, suara rakyat terbungkam, dukung penegakan hukum yang tegas untuk jaga Indonesia kita yang kita banggakan ini.
(***)













