KUHAP Baru: Percepatan Keadilan atau Pintu Masuk Ketidakadilan. Penulis: Mohammad Surya Trias Wijaya – Mahasiswa Magister Hukum Universitas Negeri Surabaya
PEMBARUAN Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) digadang-gadang sebagai revolusi hukum pidana yang modern dan segar. Janjinya sungguh menggiurkan: proses hukum yang lebih kilat, prosedur yang lebih simpel, dan birokrasi yang lebih ramping.
Dari sudut pandang hak asasi manusia (HAM), ini seperti angin segar. Siapa yang mau tersiksa oleh proses yang bertele-tele? Siapa yang ingin terjebak dalam penahanan panjang tanpa akhir yang jelas?
Namun, terdapat “bom waktu” besar yang tak boleh dianggap enteng. KUHAP baru juga memberi aparat penegak hukum dari penyelidik hingga penyidik memberikan ruang diskresi yang lebih lebar.
Tanpa pengawasan hakim yang ketat dan mekanisme kontrol yang transparan, percepatan ini bisa berubah menjadi pintu belakang untuk tindakan sewenang-wenang.
Efisiensi yang dijanjikan? Bisa-bisa menjadi tameng bagi pelanggaran hukum.
Dilema ini mengungkap kontradiksi mendasar KUHAP baru: hukum harus cepat, tapi juga harus adil; hukum harus tegas, tapi juga harus mengekang kekuasaan negara.
Jika aparat berlari kencang tanpa rem yang kuat, janji keadilan bisa berbalik arah menjadi ancaman nyata bagi martabat dan kebebasan tersangka.
Percepatan prosedur jangan sampai menjadi korban bagi hak-hak dasar manusia.
Dari perspektif HAM, keseimbangan ini bukan sekadar omong kosong. Di dunia nyata, kita butuh penguatan kontrol yudisial sejak awal penyelidikan, prosedur yang hitam-putih, dan jaminan bahwa hak tersangka bukan cuma formalitas kosong.
Tanpa itu, KUHAP baru mungkin sah di atas kertas, tapi rapuh secara moral—sebuah undang-undang yang sah tapi tidak adil.
Mengawal KUHAP Baru
KUHAP baru harus jadi bintang reformasi yang berpihak pada rakyat, bukan sekadar alat bagi aparat.
Masa depan negara hukum Indonesia bergantung pada apakah janji percepatan ini dijalankan dengan hati-hati, atau hanya jadi jalan tol bagi kekuasaan yang tak terkendali.
Jika hukum kehilangan harmoni antara cepat dan adil, kita bukan sedang membangun keadilan namun kita sedang mempercepat ketidakadilan. Dan itu, adalah risiko yang terlalu mahal untuk diabaikan.
Maka dalam penerapannya, diperlukan pengawalan dari seluruh elemen, baik akademisi dan masyarakat sipil dalam mengawasi praktik KUHAP baru agar tetap selaras dan sejalan dengan nilai dan prinsip negara hukum.
(***)
Penulis: Mohammad Surya Trias Wijaya
Penulis Adalah Mahasiswa Magister Hukum Universitas Negeri Surabaya



















