Rumah Dinas TNI AD di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, Siapa Penghuninya?

DETIKMERDEKA – Rumah dinas prajurit TNI Angkatan Darat (AD) di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD), Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur, diduga disewakan kepada warga sipil dan digunakan sebagai markas judi online (judol).

Kasus ini memunculkan persoalan mengenai pengawasan aset negara dan tanggung jawab prajurit yang menempati rumah dinas.

Pengamat militer sekaligus Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menegaskan, rumah dinas merupakan fasilitas negara yang penggunaannya terikat pada kepentingan kedinasan. Penghuni tidak berhak memperlakukan rumah tersebut sebagai aset pribadi yang bebas disewakan kepada pihak lain.

“Pada prinsipnya tidak boleh. Rumah dinas adalah fasilitas negara untuk menunjang pelaksanaan tugas dan kebutuhan tempat tinggal prajurit, bukan aset pribadi yang bebas dikomersialkan,” kata Fahmi.

Fahmi menjelaskan, larangan tersebut memiliki dasar hukum, yakni Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2018. Aturan itu melarang penghuni menyerahkan rumah negara kepada pihak yang tidak berhak atau menggunakan rumah di luar peruntukannya.

Menurut Fahmi, izin menempati rumah dinas tidak otomatis memberikan hak kepada penghuni untuk menyewakannya. Jika penyewaan tanpa hak terbukti terjadi, penghuni harus mempertanggungjawabkan tindakannya. Tanggung jawab itu tetap berlaku terlepas dari aktivitas yang dilakukan penyewa.

“Jadi, hak menghuni bukan berarti hak menyewakan. Kalau terbukti ada penyewaan tanpa hak, tentu harus dipertanggungjawabkan, terlepas dari aktivitas yang dilakukan penyewanya,” ujarnya.

Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Arh Noor Ishak juga menegaskan bahwa rumah dinas TNI diperuntukkan bagi prajurit aktif. Karena itu, penyewaan kepada warga sipil merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas negara.

“Sesuai ketentuan tidak boleh (disewakan) karena itu rumah untuk prajurit aktif, terjadi penyalahgunaan,” ujar Noor.

Fahmi mengatakan, pengawasan rumah dinas pada prinsipnya dilakukan secara berjenjang. Pengawasan melibatkan pengelola aset, satuan, hingga komando.

Mekanismenya mencakup pencatatan administrasi penghuni, pendataan pemegang izin, pemeriksaan penggunaan rumah, serta penindakan apabila ditemukan penyimpangan.

Namun, pengawasan tersebut tidak berarti setiap aktivitas penghuni harus dipantau selama 24 jam. Fahmi menilai, penghuni juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan fasilitas negara digunakan sesuai ketentuan.

“Pengawasan tidak berarti setiap rumah harus dipantau selama 24 jam. Ada batas kewajaran dan penghormatan terhadap ruang privat. Pemegang hak huni juga bertanggung jawab memastikan fasilitas digunakan sesuai ketentuan,” kata Fahmi.

Ia menambahkan, pengawasan yang baik tidak menjamin seluruh pelanggaran dapat dicegah. Meski demikian, mekanisme pengawasan tetap harus berjalan agar penyimpangan dapat diketahui dan ditindak.

“Sebagus apa pun pengawasan, tidak mungkin seluruh pelanggaran dapat dicegah,” kata Fahmi.

Dalam kasus di Cijantung, Fahmi mengingatkan agar dugaan penyewaan rumah dinas tanpa hak dan dugaan penggunaan rumah sebagai tempat operasional judi online ditelusuri sebagai dua persoalan berbeda.

Keduanya memang berkaitan, tetapi penyidik perlu memastikan peran dan tanggung jawab setiap pihak. Pemeriksaan harus mengungkap siapa yang menyewakan rumah, siapa yang menjalankan kegiatan judi online, serta sejauh mana masing-masing pihak mengetahui atau terlibat dalam aktivitas tersebut.

Menurut Fahmi, pertanggungjawaban harus ditentukan berdasarkan bukti yang ditemukan. Evaluasi pengawasan internal juga tidak seharusnya didasarkan pada asumsi bahwa satu pelanggaran otomatis mencerminkan kegagalan seluruh institusi.

Namun, setiap pelanggaran yang terbukti tetap harus ditindak secara konsisten.

“Yang utama adalah konsistensi penerapan aturan dan efektivitas penegakan hukum. Regulasinya sudah tersedia. Tinggal memastikan kepatuhan dan konsekuensi yang tegas terhadap setiap pelanggaran,” kata Fahmi.

Ia juga mengingatkan agar institusi tidak mengabaikan pelanggaran yang dilakukan anggotanya, sekaligus tidak menggeneralisasi kesalahan individu kepada seluruh organisasi.

“Kita jangan menggeneralisasi kesalahan individu menjadi kesalahan institusi, tetapi jangan juga menoleransi pelanggaran. Profesionalisme institusi bukan diukur dari ketiadaan pelanggaran, tetapi dari kemampuannya mendeteksi dan menindak pelanggaran secara konsisten, tanpa pandang bulu,” lanjutnya.

Kasus dugaan operasional judi online di rumah dinas tersebut terungkap pada Minggu (4/10/2026). Warga sekitar sebelumnya mencurigai aktivitas di lokasi.

Petugas mengamankan 11 warga sipil yang terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan. Petugas juga menyita 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP).

Rumah tersebut diketahui ditempati Letkol Inf A, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap)-1/Jakarta.

Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Arh Noor Ishak mengatakan, berdasarkan informasi sementara, rumah dinas itu disewakan kepada warga sipil.

“Info sementara, rumah itu disewakan ke masyarakat sipil,” kata Noor.

Noor kembali menegaskan bahwa rumah dinas tersebut hanya diperuntukkan bagi prajurit aktif. Penyewaan kepada warga sipil dinilai menyimpang dari ketentuan penggunaan fasilitas tersebut.

“Sesuai ketentuan tidak boleh (disewakan) karena itu rumah untuk prajurit aktif, terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengatakan, perwira yang menyewakan rumah tersebut kemungkinan mengetahui aktivitas yang berlangsung di dalamnya.

“Sudah (ada perkembangannya), orang yang menyewakan tempat tersebut ya kemungkinan dia tahu,” kata Maruli.

Maruli menegaskan, TNI AD tidak akan melindungi prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran. Ia juga menyebut kasus tersebut sebagai sesuatu yang sangat memalukan bagi institusinya.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa pemeriksaan tidak hanya menyangkut dugaan aktivitas judi online, tetapi juga penggunaan rumah dinas yang seharusnya menjadi fasilitas bagi prajurit aktif.

Meski demikian, dugaan keterlibatan setiap pihak tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan. Informasi mengenai pihak yang menyewakan rumah dan pihak yang menjalankan aktivitas di dalamnya menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara tersebut.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Muhammad Nas membenarkan bahwa Letkol A telah ditahan di Pomdam Jayakarta pada Jumat (9/10/2026).

“Betul (ditahan). Detailnya silakan tanya ke Pomdam Jaya,” kata Nas.

Pemeriksaan masih berlangsung untuk mendalami kasus tersebut, termasuk memastikan motif, alur penyewaan rumah, serta tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat.

Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan bentuk pelanggaran dan pertanggungjawaban masing-masing pihak. Selain dugaan penyalahgunaan rumah dinas, penyidik juga perlu mengungkap keterkaitan para pihak dengan aktivitas judi online yang ditemukan di lokasi.[]