DETIKMERDEKA – DPR RI mulai menyusun revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan target pengesahan paling lambat Maret 2027. Dalam prosesnya, Komisi II DPR membuka ruang partisipasi bagi partai politik nonparlemen hingga kelompok masyarakat sipil.
Komisi II DPR sebelumnya telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu pada Selasa (29/9/2026). Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda dipercaya memimpin panja tersebut, sementara komposisi anggota dari masing-masing fraksi masih dalam proses penyusunan.
“Setelah rapat internal di Komisi II DPR, secara formil telah mengesahkan Panitia Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu,” kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Rifqinizamy mengatakan nama-nama anggota panja dari setiap fraksi masih dimintakan kepada pimpinan fraksi.
“Komposisi masing-masing fraksi sedang dimintakan nama dari para ketua fraksi,” tambahnya.
Setelah panja terbentuk, agenda pembahasan akan diarahkan untuk menyusun tahapan kerja sekaligus memetakan pihak-pihak yang akan dilibatkan dalam pembahasan. Kelompok yang akan diundang mencakup akademisi, lembaga nonpemerintah di bidang kepemiluan, tokoh masyarakat, DPD, organisasi kemasyarakatan, hingga partai politik nonparlemen.
Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi II DPR Muhammad Khozin mengatakan rapat perdana panja dijadwalkan berlangsung Senin (5/10/2026).
“Rapat perdana Panja RUU Pemilu untuk menyusun timeline kerja dan pemetaan pihak-pihak yang akan diundang untuk memenuhi prinsip meaningful public participation,” ujar Khozin, Rabu (30/9/2026).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga memastikan partai politik nonparlemen akan dilibatkan dalam proses penyusunan revisi UU Pemilu. Pertemuan dengan partai-partai tersebut dijadwalkan pada Jumat (2/10/2026).
“Kami ingin lebih melibatkan beberapa partai yang hari ini sudah meminta pertemuan, sehingga jumlahnya lebih banyak, kita mungkin akan agendakan hari Jumat,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Dasco menegaskan masukan dari partai parlemen maupun nonparlemen akan menjadi bahan dalam penyusunan draf revisi UU Pemilu. Setelah itu, draf tersebut juga akan dibuka untuk mendapatkan pandangan dari masyarakat.
“Nantinya juga akan dimintakan pendapatnya kepada publik. Jadi masih terlalu dini memastikan sistem atau usulan tertentu yang akan masuk dalam RUU Pemilu,” ungkapnya.
Pelibatan berbagai pihak tersebut dilakukan bersamaan dengan target waktu penyelesaian yang telah ditetapkan Komisi II DPR. Penyusunan rancangan dan naskah akademik ditargetkan selesai pada Desember 2026.
“Target maksimal Desember 2026 rampung penyusunan rancangan dan naskah akademik. Sekiranya Maret 2027 diupayakan selambat-lambatnya sudah disahkan jadi UU Pemilu,” tutur Khozin.
Sementara itu, pemerintah masih menunggu proses pembahasan yang dilakukan DPR. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut pemerintah baru akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) setelah DPR menyelesaikan pembahasan rancangan tersebut.
“Setelah DPR nanti selesai, pemerintah pasti akan menyusun DIM,” kata Supratman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Ruang dialog tersebut mendapat respons dari partai-partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR). Kelompok tersebut mengusulkan sejumlah perubahan dalam aturan kepemiluan, salah satunya mengenai parliamentary threshold.
Ketua Umum GKSR sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pihaknya mengusulkan ambang batas parlemen sebesar 1 persen. GKSR juga telah menyiapkan naskah akademik RUU Pemilu setebal 200 halaman.
“GKSR berpendapat parliamentary threshold 1 persen, dengan mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan atau stembus accord dalam pemilihan yang dilakukan sebelum Pemilu atau di awal, bukan sesudah,” kata Said dalam keterangannya, kemarin.
Sekjen DPP Partai Hanura Benny Ramdhani turut mengapresiasi dibukanya ruang dialog tersebut. Menurutnya, pertemuan dengan DPR dapat menjadi kesempatan bagi partai nonparlemen menyampaikan usulan terkait aturan pemilu.
“Sikap Pak Dasco ini harus diapresiasi, sikap negarawan. Walaupun mereka berada di partai yang hari ini berkuasa, bahkan ada di parlemen, tapi tetap merangkul dan memberi tempat dan ruang untuk kita berdiskusi,” pujinya.
Benny menyebut naskah akademik yang disiapkan GKSR memuat 30 isu kepemiluan dan disusun setelah diskusi dengan sejumlah tokoh serta pegiat pemilu selama setahun terakhir.
“Poin yang paling prioritas adalah tidak boleh ada satu suara pun pemilih rakyat Indonesia yang hilang,” tegasnya.
Dengan target penyelesaian pada Maret 2027, pembahasan RUU Pemilu kini memasuki tahap penyusunan materi sekaligus penjaringan masukan. Komisi II DPR akan melibatkan sejumlah kelompok di luar parlemen sebelum rancangan tersebut memasuki pembahasan lebih lanjut.






