DETIKMERDEKA – DPR RI menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI, pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Rapat paripurna digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat tersebut.
Persetujuan terhadap Suyudi diawali dengan pembacaan hasil uji kelayakan dan kepatutan atau *fit and proper test* yang dilakukan Komisi III DPR RI.
Komisi III DPR sebelumnya menggelar uji kelayakan terhadap Suyudi sebagai calon Kapolri yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto. Hasil uji kelayakan tersebut kemudian disepakati secara aklamasi oleh Komisi III.
“Komisi III DPR RI telah secara aklamasi, menyepakati dan menyetujui Saudara Komjen Pol Suyudi Ario Seto untuk menjadi Kapolri dan memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,” kata Habiburokhman.
Habiburokhman merupakan Ketua Komisi III DPR RI yang membacakan hasil uji kelayakan Suyudi dalam rapat tersebut.
Setelah pembacaan laporan Komisi III, Puan mengambil alih jalannya rapat paripurna. Dia kemudian meminta persetujuan seluruh anggota DPR yang hadir atas hasil uji kelayakan dan pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri.
“Kami meminta persetujuan pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?” kata Puan.
“Setuju,” ujar anggota Dewan.
Persetujuan DPR tersebut bagian dari proses pengangkatan Kapolri. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang telah diubah terakhir melalui UU Nomor 5 Tahun 2026, mengatur bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR.
Presiden Prabowo sebelumnya mengirimkan menyurati DPR terkait usulan pemberhentian Listyo Sigit dan pengangkatan Kapolri baru. Surat tersebut tertanggal 30 September 2026 dengan nomor R57/PRES/09/2026. Suyudi menjadi calon tunggal yang diajukan dalam surat tersebut.
Suyudi saat ini menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Suyudi sebelumnya merupakan perwira tinggi Polri yang pernah menjabat sejumlah posisi strategis. Dia pernah menjadi Kapolda Banten sebelum kemudian ditugaskan sebagai Kepala BNN.
Setelah mendapat persetujuan DPR, tahapan berikutnya berada pada Presiden. Pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri secara resmi akan dilakukan melalui keputusan Presiden sesuai mekanisme yang berlaku.[]






