DETIKMERDEKA – Perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Agung menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk diproses ke persidangan.
Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana menjadi salah satu dari enam tersangka yang diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
“Hari ini telah dilakukan penyerahan Tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejari Jakpus, Selasa (29/9/2026).
Anang mengatakan proses penyidikan dalam perkara tersebut telah melibatkan pemeriksaan terhadap ratusan saksi. Sebanyak 233 saksi dan empat ahli telah dimintai keterangan untuk melengkapi alat bukti perkara.
“Bahwa penuntut umum telah menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak empat orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya,” ujarnya.
Enam tersangka yang kini dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat terdiri atas Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Glory Harimas Sihombing, dan Lalu Muhammad Iwan.
Dadan merupakan mantan Kepala BGN. Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung masing-masing merupakan mantan Wakil Kepala BGN. Sementara Asep Yusuf Somantri disebut sebagai orang dekat Sony.
Adapun Glory Harimas Sihombing merupakan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), sedangkan Lalu Muhammad Iwan merupakan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Kejagung sebelumnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. Satu tersangka lainnya, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, belum dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan sejumlah barang.
Barang yang disebut dalam dugaan penggelembungan harga tersebut meliputi motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi.
Kejagung juga menyebut dugaan tindak pidana tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
“Kurang lebih 10 triliun, kurang lebih, ya,” imbuh Anang.
Dengan pelimpahan enam tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Pusat, perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tersebut selanjutnya akan diproses melalui persidangan. Sementara itu, Andri Mulyono masih belum dilimpahkan bersama enam tersangka lainnya.






