Presiden Prabowo Usul Biaya Haji 2027 Skema 52:48, Begini Penjelasan BPKH

DETIKMERDEKA – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat untuk penyelenggaraan haji 2027 sebesar 52:48. Usulan itu berarti porsi biaya yang dibayar langsung jemaah menjadi 52 persen, sedangkan 48 persen ditutup dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Komposisi tersebut belum menjadi keputusan final. Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI masih membahas besaran serta formula Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan Prabowo mengusulkan skema itu agar beban jemaah tidak terlalu berat.

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengatakan penetapan BPIH, Bipih, dan nilai manfaat merupakan kewenangan pemerintah bersama DPR RI. BPKH bertugas mengelola dan mengembangkan keuangan haji serta menyediakan data dan simulasi sebagai bahan pembahasan.

“Terkait wacana komposisi 52:48 untuk BPIH 2027, saat ini pembahasan antara Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI masih berjalan. BPKH menghormati proses tersebut dan akan menyampaikan hasil kajian secara terbuka begitu formula final disepakati,” ujarnya, pada Rabu, 30 September 2026.

Fadlul mengatakan BPKH masih menghitung kemampuan nilai manfaat untuk mendukung penyelenggaraan haji 2027. Perhitungan itu tidak hanya melihat kebutuhan jemaah yang berangkat, tetapi juga memperhitungkan hak jemaah yang masih berada dalam masa tunggu.

Simulasi tersebut mencakup proyeksi total nilai manfaat tahun berjalan, distribusi nilai manfaat melalui rekening virtual account jemaah, serta keberlanjutan dana haji untuk jutaan jemaah yang masih mengantre.

“Prinsip yang kami jaga adalah peringanan biaya bagi jemaah yang berangkat tidak mengurangi hak jemaah yang masih menunggu,” sambung Fadlul.

Pembahasan BPIH 2027 sebelumnya menggunakan komposisi 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat. Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH sebesar Rp107.340.172 per jemaah.

Dengan formula tersebut, Bipih yang dibayar langsung jemaah berada di kisaran Rp42,94 juta. Sementara porsi nilai manfaat mencapai sekitar Rp64,40 juta per jemaah.

Angka itu berbeda dengan pembiayaan haji 2026. Pemerintah dan DPR menetapkan rata-rata BPIH 2026 sebesar Rp87.409.365 per jemaah.

Bipih yang dibayar jemaah pada 2026 rata-rata Rp54.193.806 atau sekitar 62 persen. Nilai manfaat yang digunakan untuk menutup biaya penyelenggaraan mencapai Rp33.215.559 atau sekitar 38 persen.

Usulan skema 52:48 dari Prabowo berarti komposisi pembiayaan yang sebelumnya dibahas pemerintah kembali berubah. Porsi yang dibayarkan jemaah lebih besar dibanding skenario awal pemerintah 40:60, sedangkan porsi nilai manfaat menjadi lebih kecil.

Namun, perubahan tersebut tidak otomatis menentukan nominal yang harus dibayar jemaah. Besarnya Bipih tetap bergantung pada BPIH final yang disepakati pemerintah dan DPR.

BPKH sebelumnya telah mengingatkan bahwa penggunaan nilai manfaat perlu dihitung secara hati-hati. Pembiayaan jemaah yang berangkat harus tetap mempertimbangkan jemaah yang masih menunggu keberangkatan.

Per Juli 2026, dana kelolaan haji BPKH tercatat Rp182,34 triliun. Nilai tersebut tumbuh 5,41 persen dibandingkan Rp172,99 triliun pada Juli 2025. Nilai manfaat yang tercatat hingga Juli 2026 mencapai Rp7,01 triliun.

BPKH memproyeksikan total nilai manfaat 2027 sekitar Rp12,375 triliun. Namun, seluruh nilai tersebut tidak dapat digunakan untuk membiayai BPIH karena ada alokasi lain yang harus dipenuhi.

Proyeksi BPKH menyebut sekitar Rp260 miliar dialokasikan untuk Dana Abadi Umat, Rp500 miliar untuk operasional BPKH, dan sekitar Rp5,5 triliun untuk distribusi nilai manfaat virtual account jemaah tunggu.

Setelah memperhitungkan alokasi tersebut, nilai manfaat yang diproyeksikan tersedia untuk BPIH 2027 sekitar Rp6,115 triliun.

Perhitungan itu menjadi salah satu alasan BPKH meminta formula pembiayaan haji 2027 dikaji secara cermat. Penggunaan nilai manfaat yang terlalu besar pada satu musim haji dapat memengaruhi kemampuan keuangan haji pada tahun berikutnya.

Usulan 52:48 disampaikan Prabowo ketika menerima Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf serta Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 28 September 2026.

Irfan mengatakan pemerintah sebelumnya telah menyampaikan hasil perhitungan BPIH 2027 kepada Presiden. Perubahan komponen biaya membuat pemerintah masih mencari formula yang tepat.

“Presiden menyarankan sekitar 52:48, sehingga dengan angka itu tidak terlalu memberatkan kepada jemaah,” ujar Irfan seusai bertemu Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

Irfan mengatakan perubahan komponen biaya antara lain dipengaruhi kondisi geopolitik di Timur Tengah dan perkembangan ekonomi yang berdampak pada sejumlah kebutuhan penyelenggaraan haji. Pemerintah kemudian menghitung ulang komposisi biaya agar kenaikan BPIH tidak sepenuhnya dibebankan kepada jemaah.

Formula tersebut masih akan dibahas bersama Komisi VIII DPR. Karena itu, calon jemaah belum dapat menjadikan komposisi 52:48 sebagai patokan biaya haji 2027.

Pembahasan nilai manfaat tidak hanya menyangkut jemaah yang berangkat pada 2027. Dana tersebut juga berkaitan dengan jemaah yang masih berada dalam antrean.

Nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji juga digunakan untuk memberikan manfaat kepada jemaah yang belum berangkat melalui rekening virtual account. Karena itu, setiap perubahan porsi pembiayaan perlu melihat kemampuan dana dalam jangka panjang.

BPKH sebelumnya menekankan perlunya keseimbangan antara keterjangkauan biaya bagi jemaah yang berangkat dan perlindungan terhadap kepentingan jemaah yang masih menunggu.

Fadlul mengatakan BPKH akan terus memberikan data dan simulasi kepada pemerintah serta DPR sebagai bahan pembahasan BPIH 2027.

Ia menegaskan formula akhir tetap harus menunggu hasil pembahasan pemerintah bersama DPR.

“Prinsip yang kami jaga adalah peringanan biaya bagi jemaah yang berangkat tidak mengurangi hak jemaah yang masih menunggu,” sambung Fadlul.

Pernyataan tersebut menjadi dasar BPKH dalam menghitung setiap perubahan komposisi pembiayaan. BPIH yang lebih tinggi tidak selalu berarti jumlah pembayaran jemaah ikut naik karena komposisinya dapat diubah melalui Bipih dan nilai manfaat.

Pembahasan BPIH 2027 kini memasuki tahap penentuan formula. Pemerintah sebelumnya mengajukan BPIH Rp107,34 juta per jemaah dengan komposisi 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat. Presiden kemudian mengusulkan komposisi sekitar 52:48.

BPKH masih menghitung dampak setiap skema terhadap kemampuan keuangan haji. Perhitungan tersebut mencakup kebutuhan penyelenggaraan haji, nilai manfaat, distribusi kepada jemaah tunggu, serta keberlanjutan dana haji.

Keputusan akhir mengenai BPIH, Bipih, dan nilai manfaat 2027 belum ditetapkan. Hasil pembahasan pemerintah dan Komisi VIII DPR nantinya akan menentukan besaran biaya yang harus dibayarkan jemaah serta porsi nilai manfaat yang digunakan.

Bagi calon jemaah, angka 52:48 yang diusulkan Prabowo belum dapat dianggap sebagai tarif resmi. Besaran yang berlaku tetap menunggu formula final BPIH 1448 H/2027 M.[]