DETIKMERDEKA – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, pada Kamis, 25 September 2026.
RDPU tersebut bagian dari kegiatan pemantauan tindak lanjut pengaduan masyarakat. Pertemuan itu membahas pengaduan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Suku Besar Sebyar (LPMS-Sebyar) Kabupaten Teluk Bintuni.
Anggota DPD RI asal Papua, Pdt. David Harold Waromi, SM.Th., turut hadir dalam pertemuan tersebut.
RDPU dipimpin Pimpinan BAP DPD RI H. Bisri As Shiddiq Latuconsina, S.Sos., bersama Wakil Ketua BAP DPD RI Penrad Siagian, S.Th., M.Si., Teol.
Anggota BAP DPD RI Yance Samonsabra, S.H., M.Si., yang merupakan senator Papua Barat sekaligus tuan rumah, juga hadir dalam pertemuan tersebut.
Anggota BAP DPD RI lainnya yang hadir yakni H. Achmad Azran, S.E. dari DKI Jakarta, Rafiq Al-Amri dari Sulawesi Tengah, Pdt. David Harold Waromi, SM.Th. dari Papua, dan Adib Fuad dari Papua Selatan.
Pelaksanaan RDPU turut didukung Sekretariat BAP DPD RI, Kukuh Zaldhy, serta Tenaga Ahli BAP DPD RI Dr. Genius Umar.
RDPU membahas pemenuhan hak ekonomi dan sosial masyarakat adat Sebyar yang dinilai belum terpenuhi secara adil dalam kurun waktu 2006 hingga 2025.
Sejumlah persoalan menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut. Isunya mencakup kompensasi sumur Train 1, 2, dan 3, dampak pembatasan zona tangkap nelayan di wilayah operasi migas, alokasi dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, transparansi Dana Bagi Hasil (DBH) Migas, serta pengawasan terhadap Partisipasi Interes (PI) 10 persen.
BAP DPD RI menemukan salah satu persoalan yang memicu perbedaan persepsi dan saling lempar tanggung jawab adalah ketidakselarasan data.
Data yang dimiliki masyarakat belum sepenuhnya terhubung dengan data teknis sumur milik Kementerian ESDM, SKK Migas, dan BP Tangguh. Kondisi serupa terjadi pada data penyaluran anggaran pemerintah daerah.
BAP DPD RI menilai kebutuhan terhadap Single Data atau Satu Data Terpadu menjadi penting. Data tersebut diharapkan dapat mempertemukan berbagai informasi dan menjadi dasar dalam menyelesaikan persoalan yang selama ini diperdebatkan.
SKK Migas dalam pertemuan tersebut menegaskan tugas utamanya untuk menjamin keberlangsungan kegiatan operasional hulu migas sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional.
SKK Migas juga menyampaikan komitmen untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai dengan regulasi. Lembaga tersebut menyatakan siap menjadi fasilitator yang netral dalam proses penyelesaian persoalan antara para pihak.
Pembahasan kemudian diarahkan pada langkah yang dapat mempertemukan kepentingan masyarakat adat, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan.
BAP DPD RI selanjutnya merumuskan enam rekomendasi sebagai langkah penyelesaian.
Pertama, pembentukan forum dan rekonsiliasi data terpadu lintas instansi. BAP DPD RI mendorong Kementerian ESDM, SKK Migas, Pemerintah Provinsi Papua Barat, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, BP Berau Ltd., dan LPMS-Sebyar segera melakukan rekonsiliasi data.
Proses tersebut juga mencakup pembukaan data teknis sumur secara transparan agar setiap pihak memiliki dasar informasi yang sama.
Kedua, penyusunan matriks pemisahan kewajiban hukum. BAP DPD RI meminta adanya dokumen pengikat hukum yang secara jelas memisahkan tanggung jawab korporasi dan pemerintah daerah.
Tanggung jawab BP Berau Ltd. atau Tangguh LNG berkaitan dengan kompensasi atas dampak langsung dan CSR. Sementara itu, pemerintah daerah memiliki kewajiban dalam pengelolaan DBH Migas, Otonomi Khusus, dan BUMD pengelola PI 10 persen.
Pemisahan tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya penghitungan ganda atau double counting.
Ketiga, pengalokasian khusus DBH Migas dan PI 10 persen.
BAP DPD RI mendorong pemerintah daerah menerbitkan regulasi daerah, baik melalui Perdasus maupun SK Bupati.
Regulasi itu diarahkan untuk menetapkan persentase khusus dari DBH Migas dan PI 10 persen bagi perlindungan serta pemberdayaan ekonomi masyarakat adat Sebyar. Rekomendasi ini memiliki tenggat waktu 60 hari kerja.
Keempat, pemulihan mata pencaharian nelayan terdampak. BAP DPD RI meminta BP Berau Ltd. bersama Dinas Kelautan dan Perikanan melakukan pemetaan zona keselamatan bagi nelayan.
Bantuan yang selama ini bersifat insidental juga didorong untuk diganti dengan program pemberdayaan jangka panjang. Program tersebut antara lain penyediaan armada tangkap modern dan pembangunan pabrik es.Langkah tersebut ditargetkan berjalan dalam waktu 45 hari kerja.
Kelima, pengesahan Single Data penerima manfaat masyarakat adat. BAP DPD RI meminta pengesahan “Satu Data Marga/KK Suku Besar Sebyar” yang memuat data berdasarkan nama dan alamat atau by name, by address.
Data tersebut akan menjadi acuan dalam penyaluran CSR, beasiswa, layanan kesehatan, perumahan, hingga kesempatan kerja bagi masyarakat lokal. Proses pengesahan data ditargetkan selesai dalam waktu 30 hari kerja.
Keenam, pemantauan berkala oleh BAP DPD RI. BAP DPD RI akan mendorong pembentukan Tim Kerja Bersama. Tim tersebut wajib menyampaikan laporan perkembangan atau progress report setiap 30–60 hari.
BAP DPD RI juga dapat meneruskan indikasi pelanggaran kepada aparat penegak hukum, seperti KPK atau Kejaksaan, apabila ditemukan unsur korupsi atau maladministrasi.
Rangkaian rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi para pihak untuk menyelesaikan persoalan secara terukur. Penyelesaian juga diharapkan tetap memperhatikan hak masyarakat adat sekaligus keberlangsungan kegiatan industri hulu migas nasional.
BAP DPD RI menyatakan akan melakukan pemantauan secara berkala terhadap tindak lanjut rekomendasi tersebut. Pemantauan itu dilakukan untuk memastikan setiap persoalan yang disampaikan masyarakat Sebyar memiliki tindak lanjut yang jelas.






