Hoaks! Komdigi Bantah Isu Pemadaman Internet Nasional 25-27 September

DETIKMERDEKA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan informasi mengenai pemadaman internet nasional selama tiga hari pada 25 sampai 27 September 2026 merupakan hoaks.

Informasi itu beredar melalui dokumen yang mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Digital. Dokumen tersebut berjudul “Surat Peringatan” dengan nomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026.

Dokumen itu mencatut nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Isinya juga memuat klaim tentang adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo menegaskan, dokumen tersebut palsu. Tidak ada kebijakan pemadaman internet nasional selama tiga hari seperti yang tercantum dalam dokumen yang beredar.

“Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” tegasnya di Jakarta Pusat, pada Kamis, 24 September 2026.

Angga Raka Prabowo memastikan layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat tetap berjalan normal. Layanan seluler dan jaringan fiber optik juga tetap beroperasi seperti biasa.

Ia juga membantah klaim tentang gangguan besar pada satelit komunikasi nasional. Menurut Angga, tidak ada kondisi seperti yang disebutkan dalam dokumen palsu tersebut.

“Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir,” tegasnya.

Komdigi juga memastikan tidak ada alasan bagi masyarakat untuk melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan. Masyarakat juga tidak perlu menghindari transaksi digital karena isu pemadaman internet nasional. Sistem perbankan dan ATM tetap beroperasi normal.

Angga Raka Prabowo mengatakan Komdigi bersama aparat penegak hukum sedang menelusuri pihak yang membuat dan menyebarkan dokumen palsu tersebut.

Penelusuran dilakukan untuk mengetahui sumber pembuatan dokumen, pola penyebarannya, serta pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran informasi tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,” jelasnya.

Komdigi mengingatkan masyarakat agar tidak meneruskan dokumen tersebut. Masyarakat dapat memeriksa informasi mengenai kebijakan dan layanan komunikasi digital melalui kanal resmi pemerintah.

Penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat juga memiliki konsekuensi hukum. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE mengatur larangan penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Ketentuan pidananya tercantum dalam Pasal 45A ayat (3).

“Kami meminta masyarakat tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya,” ujar Angga Raka Prabowo.

Komdigi akan terus menyampaikan informasi mengenai kondisi jaringan dan kebijakan komunikasi digital melalui kanal resmi kementerian di komdigi.go.id.[]