DETIKMERDEKA – DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dalam rapat paripurna, Selasa (22/9/2026). Setelah pengesahan ini, pemerintah memiliki waktu maksimal satu tahun untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria.
Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri mengatakan batas waktu tersebut telah diatur dalam undang-undang. Perpres harus terbit paling lambat satu tahun setelah UU disahkan, sebelum lembaga baru tersebut dapat dibentuk.
“Kan sudah diatur dalam undang-undang itu satu tahun. Satu tahun setelah undang-undang disahkan, Perpres harus ada, harus turun. Setelah Perpres turun, baru lembaganya. Jadi ini sudah kita atur waktunya ini. Setahun setelah undang-undang disahkan,” jelas Iman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9).
Lembaga tersebut nantinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kewenangannya mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penyelesaian konflik agraria.
Dalam UU yang baru disahkan, keberadaan lembaga penyelenggara reforma agraria juga dilengkapi dengan Dewan Pengawas. Dewan ini dibentuk untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
Namun, nama lembaga tersebut belum dikunci. Sebelumnya, lembaga itu disebut Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), tetapi nomenklaturnya akan disesuaikan dengan keputusan Presiden.
“Jadi eksistensi lembaga itu tetep ada. Cuman dalam soal penamaan nanti menyesuaikan dengan keinginan presiden namanya apa. Jadi di pasal 11 itu udah kita atur bahwa lembaga ini di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden,” katanya.
Pengesahan UU ini juga memuat sejumlah substansi penting terkait pengelolaan tanah dan penyelesaian persoalan agraria. Di antaranya penetapan lokasi prioritas reforma agraria berdasarkan ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente, hingga penguasaan yang melebihi batas maksimum.
Regulasi tersebut juga mengatur objek reforma agraria dan kelompok yang diprioritaskan sebagai penerima, termasuk petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin.
Selain itu, UU mengatur redistribusi tanah, pemulihan hak atas tanah, perlindungan hukum bagi masyarakat, penyelesaian konflik agraria, hingga pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi tanah.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut pengesahan aturan tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.
“RUU tentang pengaturan reforma agraria ini menjadi tonggak sejarah pelaksanaan reforma agraria di Indonesia sebagai mandat konstitusi pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” jelas Nusron.
Pemerintah selanjutnya akan menyiapkan aturan turunan berupa Perpres. Aturan tersebut antara lain akan mengatur peta jalan reforma agraria, pembentukan serta struktur organisasi lembaga penyelenggara, pembentukan Dewan Pengawas, objek reforma agraria berupa sumber agraria lainnya, serta mekanisme peringatan tertulis, pencabutan, dan pemberian hak kepada pihak lain.
Dengan disahkannya UU tersebut, tahapan berikutnya kini berada pada pemerintah untuk menerbitkan aturan turunan dan membentuk kelembagaan yang diamanatkan. Batas waktu satu tahun menjadi tenggat awal sebelum lembaga penyelenggara reforma agraria resmi berdiri.






