Habiburokhman: Pemerintahan Presiden Prabowo Lebih Demokratis dari Sebelumnya

DETIKMERDEKA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini lebih demokratis dibandingkan pemerintahan sebelumnya.

Ia juga menilai penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan pada pemerintahan Prabowo jauh lebih ringan.

Pernyataan itu disampaikan ketika DPR membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama sejumlah advokat.

“Kalau kita lihat corak ya kan ya, pemerintahan Pak Prabowo saat ini dengan sebelumnya, mohon maaf, sekarang jauh lebih demokratis. Gejala menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan menurut saya sekarang jauh lebih ringan daripada pemerintahan sebelumnya,” ujar Habiburokhman, dalam rapat Komisi III DPR bersama advokat terkait RUU Perampasan Aset di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin, 7 September 2026.

Habiburokhman kemudian menceritakan pengalamannya ketika masih berada di luar pemerintahan. Ia mengatakan pernah merasakan posisi sebagai oposisi sebelum akhirnya bergabung dengan pemerintahan.

Menurut dia, pengalaman tersebut membuatnya memahami bagaimana rasanya ketika hukum digunakan untuk kepentingan politik dan kekuasaan.

Pengalaman itu pula yang membuat Habiburokhman mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan pada masa mendatang.

“Saya pernah di oposisi juga sebelum saya di pemerintahan, pendukung partai pemerintah. Sakit sekali rasanya ketika hukum jadi alat politik, alat kekuasaan. Bagaimana kelak ketika kita tidak di kekuasaan, undang-undang ini digunakan oleh orang yang berkuasa untuk alat kekuasaannya? Itulah yang selalu kami pikirkan,” ujar dia.

Habiburokhman mengatakan kekhawatiran tersebut menjadi salah satu pertimbangan DPR dalam menyusun RUU Perampasan Aset. Menurut dia, aturan tersebut harus memiliki batas yang jelas agar tidak mudah digunakan untuk menekan pihak yang berseberangan dengan penguasa.

DPR, kata dia, perlu melihat persoalan tersebut dari sudut pandang masyarakat yang tidak memiliki kekuasaan.

“Harus berpikir kita jangan di posisi sekarang pemegang kekuasaan. Harus berpikir kita ada di posisi rakyat biasa yang lemah, ada di oposisi mungkin yang berseberangan,” imbuh Habiburokhman.

Ia menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak cukup hanya melihat kebutuhan pemerintah dalam menangani kejahatan. Perlindungan terhadap masyarakat dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan juga harus menjadi perhatian.

Habiburokhman menyebutkan DPR terus memikirkan cara agar kewenangan yang nantinya diberikan melalui RUU tersebut tidak berubah menjadi penyalahgunaan kekuasaan.

Pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini masih berlangsung di DPR. Pemerintah dan DPR sebelumnya sama-sama menargetkan pembahasan regulasi tersebut dapat diselesaikan pada 2026.