DETIKMERDEKA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia harus berlandaskan keadilan dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan politik maupun kelompok tertentu. Pesan tersebut disampaikan saat memberikan amanat pada peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Lapangan Satuan Latihan Brimob, Cikeas, Bogor, Rabu (1/7/2026).
Dalam pidatonya, Prabowo menekankan bahwa hukum memiliki fungsi utama sebagai pelindung masyarakat, khususnya bagi mereka yang berada dalam posisi lemah. Karena itu, seluruh aparat penegak hukum diminta menjalankan tugas secara adil tanpa membedakan latar belakang maupun kekuatan ekonomi seseorang.
“Hukum harus menjadi tempat berlindung bagi mereka yang lemah. Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas. Hukum tidak boleh menjadi alat mereka-mereka yang punya uang,” ujar Presiden Prabowo.
Presiden juga mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak disalahgunakan sebagai sarana untuk menyerang pihak tertentu. Menurutnya, hukum harus dijalankan secara objektif dan bebas dari kepentingan politik.
“Hukum tidak boleh menjadi alat balas dendam politik. Hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan satu kelompok manapun. Tidak boleh ada kriminalisasi. Tidak boleh ada penyalahgunaan wewenang,” tegas Presiden Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo menilai negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga memperoleh perlindungan hukum secara setara. Masyarakat yang mencari keadilan, kata dia, harus mendapatkan pelayanan yang semestinya, sementara setiap pelanggaran hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya tekankan kembali. Rakyat paling lemah harus mendapat perlindungan. Masyarakat yang mencari kebenaran dan keadilan harus dilayani. Orang yang benar harus merasa aman. Orang yang bersalah harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” imbuh Presiden.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan Presiden mengenai pentingnya menjaga supremasi hukum sebagai fondasi negara hukum. Pemerintah juga menekankan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum hanya dapat dibangun melalui proses hukum yang adil, profesional, dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun.






