Kapolri Tetap Butuh Persetujuan DPR, Ini Keputusan Prabowo

DETIKMERDEKA –Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) tetap melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keputusan ini diambil setelah menerima laporan akhir dari Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Negara, Selasa (5/5/2026).

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa sebelumnya terdapat perbedaan pandangan di internal komisi terkait skema pemilihan Kapolri.

“Kami juga melaporkan, kami ada perbedaan pendapat tentang metode pengangkatan Kapolri. Sebagian di antara kami berpendapat pengangkatan Kapolri tidak perlu dikonfirmasi atau mendapat persetujuan DPR. Sebagian di antara kami berpendapat tetap seperti sekarang,” ujarnya.

Setelah melalui pembahasan mendalam, Presiden memutuskan untuk mempertahankan mekanisme yang berlaku saat ini, yakni melalui persetujuan DPR.

“Setelah berdiskusi plus minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang aja. Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini, baik untuk Polri maupun Panglima TNI sesuai dengan ketentuan undang-undang itu bukan fit and proper test di DPR tapi disetujui atau tidak disetujui itu namanya right to confirm dari parlemen,” kata Jimly.

Ia menambahkan, mekanisme tersebut memberikan kewenangan kepada DPR untuk menyetujui atau menolak satu nama yang diajukan Presiden.

“Jadi beda jadi Presiden hanya mengajukan satu nama DPR boleh setuju, boleh tidak. Nah walaupun dalam praktik selama ini selalu disetujui. Nah jadi Bapak Presiden sesudah berdiskusi panjang memutuskan ya udah tetap aja seperti sekarang,” sambungnya.

Selain itu, pemerintah juga memutuskan tidak akan membentuk kementerian baru yang membawahi Polri, meskipun sebelumnya sempat muncul usulan pembentukan Kementerian Keamanan.

“Kami sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan adanya pembentukan kementerian baru. Tadi Presiden juga tanya, kita jelaskan yang kesimpulan kami manfaatnya dibandingkan mudaratnya, mudaratnya lebih banyak, maka ya sudah kita nggak usah usulkan,” jelas Jimly.

Dengan keputusan tersebut, posisi Polri tetap berada langsung di bawah Presiden. Di sisi lain, penguatan lembaga pengawas juga menjadi perhatian dalam reformasi kelembagaan kepolisian.

Jimly menegaskan bahwa Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan diperkuat menjadi lembaga yang lebih independen.

“Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat, sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat dan keanggotaannya tidak lagi ex officio seperti sekarang, tapi disepakati dia independen, sehingga Presiden ya fungsi pengawasan terhadap kepolisian itu menjadi efektif, lebih efektif ya untuk ke depan. Dan ini harus diatur di undang-undang,” imbuhnya.

Keputusan ini menegaskan arah reformasi Polri yang tetap menjaga keseimbangan antara kewenangan Presiden dan fungsi pengawasan parlemen, sekaligus memperkuat akuntabilitas institusi kepolisian ke depan.