MBG Tembus 58 Juta Penerima, Serap 1 Juta Lebih Tenaga Kerja

DETIKMERDEKA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menjangkau lebih dari 58 juta penerima manfaat hingga akhir Oktober 2026. Namun, perluasan program dengan jumlah dapur dan tenaga kerja yang besar membuat pengawasan keamanan pangan serta penggunaan anggaran menjadi tantangan bagi Badan Gizi Nasional (BGN).

Data BGN mencatat, program MBG telah melibatkan sekitar 1,03 juta tenaga kerja dan lebih dari 80.000 pemasok lokal dari kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Jumlah dapur yang tercatat dalam program tersebut mencapai 27.485 unit. Sebanyak 26.723 dapur di antaranya telah menjalani proses verifikasi.

Sudaryono Kepala BGN mengatakan, perluasan program harus berjalan bersama peningkatan kualitas pelayanan dan pengawasan.

“Program ini sendiri secara keseluruhan telah menjangkau lebih dari 58 juta penerima manfaat. Serta, melibatkan sekitar 1,03 juta tenaga kerja dan lebih dari 80.000 pemasok lokal dari kalangan UMKM,” kata Sudaryono dalam siaran persnya, di Jakarta, pada Selasa, 3 November 2026.

Program MBG mulai dilaksanakan pada 6 Januari 2025. Sejak saat itu, jumlah penerima manfaat, tenaga kerja, dan dapur yang terlibat terus bertambah.

Besarnya cakupan program membuat BGN harus memastikan setiap dapur mampu menyediakan makanan sesuai standar. Pengawasan juga mencakup proses pengolahan, kebersihan tempat memasak, penyimpanan bahan pangan, hingga penggunaan dana operasional.

Sudaryono menegaskan, keamanan pangan harus menjadi perhatian utama dalam penyediaan makanan bagi anak-anak. Menurut dia, satu saja kejadian yang membahayakan penerima manfaat sudah menjadi persoalan serius.

“Keamanan pangan menjadi prioritas. Satu anak-pun (yang mengalami insiden akibat keamanan pangan) masih terlalu banyak,” ucap Sudaryono.

BGN tidak hanya mengejar peningkatan jumlah makanan yang disalurkan, tetapi juga harus memastikan makanan tersebut aman dikonsumsi.

Persoalan keamanan pangan dapat muncul dari berbagai tahapan. Penanganan bahan mentah yang tidak tepat, penyimpanan pada suhu yang tidak sesuai, hingga proses memasak yang tidak mengikuti prosedur dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan.

Karena itu, pengelola dapur harus menjalankan standar yang telah ditetapkan. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjalankan tugas sesuai ketentuan.

Sudaryono membandingkan kondisi pengawasan MBG pada awal peluncuran dengan situasi saat ini.

Menurut dia, pada tahap awal BGN hanya memiliki sekitar 700 tenaga kerja untuk mengawasi operasional kurang lebih 27.000 dapur. Saat itu, dukungan infrastruktur pengawasan juga masih terbatas.

Perkembangan program membuat kebutuhan pengawasan semakin besar. BGN kemudian meningkatkan pengendalian terhadap aktivitas dapur setiap hari.

Langkah tersebut dilakukan melalui pemeriksaan operasional dan penindakan terhadap dapur yang tidak memenuhi persyaratan. BGN juga memberikan sanksi kepada pengelola yang tidak menjalankan kewajiban pelaporan penggunaan dana.

Salah satu kebijakan yang diterapkan ialah menghentikan pencairan dana bagi dapur yang tidak menyampaikan laporan penggunaan anggaran harian.

Kebijakan ini berkaitan dengan kewajiban pengelola SPPG untuk mempertanggungjawabkan dana operasional. Setiap penggunaan anggaran harus dilaporkan agar dapat dipantau dan diperiksa oleh BGN.

“Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah penghentian pencairan dana bagi dapur yang tidak melaporkan penggunaan anggaran harian. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan dana dalam pelaksanaan program,” ujar Sudaryono.

Penegakan aturan tersebut menjadi bagian dari pembenahan tata kelola MBG. Pengelola dapur tidak hanya bertanggung jawab menyediakan makanan, tetapi juga wajib memastikan penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan.

Pelaporan anggaran menjadi penting karena program ini melibatkan puluhan ribu dapur dengan kebutuhan operasional yang berbeda-beda. Tanpa laporan yang tertib, pengawasan terhadap penggunaan dana akan semakin sulit dilakukan.

Data jumlah dapur yang telah diverifikasi juga menjadi bagian dari proses pengawasan tersebut. Dari total 27.485 dapur yang tercatat, sebanyak 26.723 telah menjalani verifikasi. Artinya, masih ada 762 dapur yang belum tercatat telah menyelesaikan proses tersebut.

Untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan program, Sudaryono juga memaparkan rencana transformasi MBG 2.0.

Transformasi tersebut diarahkan agar perluasan penerima manfaat berjalan seiring dengan perbaikan tata kelola. BGN ingin memperkuat pengawasan dapur, meningkatkan standar kebersihan, serta menjaga kualitas makanan yang diberikan kepada masyarakat.

Pembenahan juga mencakup pengelolaan operasional dan penggunaan anggaran. Dengan jumlah penerima manfaat yang telah melampaui 58 juta orang, sistem pengawasan harus mampu mengikuti perkembangan jumlah dapur dan kebutuhan pelayanan.

Peran pemasok lokal dan UMKM juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program. Data BGN mencatat lebih dari 80.000 pemasok lokal terlibat dalam penyediaan kebutuhan dapur MBG.

Keterlibatan tersebut membuat program ini tidak hanya berkaitan dengan pelayanan makanan, tetapi juga melibatkan tenaga kerja dan kegiatan usaha di berbagai daerah.

Namun, peningkatan jumlah pemasok perlu diikuti pengawasan terhadap kualitas bahan pangan, ketepatan pengiriman, dan kesesuaian harga. Bahan makanan yang dipasok harus memenuhi persyaratan agar proses pengolahan di dapur berjalan dengan baik.

Rencana transformasi MBG 2.0 menjadi langkah berikutnya setelah program berkembang dengan cakupan penerima manfaat yang semakin luas. BGN menghadapi tantangan untuk menjaga keseimbangan antara perluasan pelayanan, keamanan pangan, dan pertanggungjawaban anggaran.[]