DETIKMERDEKA – Perubahan skema insentif operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum otomatis berarti pemerintah menghemat anggaran. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai dampak fiskal kebijakan tersebut sangat bergantung pada jumlah porsi yang dilayani masing-masing SPPG.
Badan Gizi Nasional (BGN) mulai 5 Oktober 2026 mengubah skema insentif dari sebelumnya Rp6 juta per hari menjadi Rp2.000 untuk setiap porsi makanan yang dibagikan.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, M. Rizal Taufikurahman, menilai perubahan tersebut dapat menjadi koreksi terhadap mekanisme pembayaran sebelumnya. Namun, ia menekankan klaim efisiensi anggaran harus dibuktikan melalui perhitungan yang lebih menyeluruh.
“Pada 3.000 porsi sehari, Rp 2.000 per porsi tetap setara Rp 6 juta; tidak ada penghematan insentif. Penurunannya baru terjadi pada volume di bawah angka tersebut,” ujar Rizal kepada Kontan, Kamis (1/10/2026).
Menurut Rizal, konsekuensi perubahan skema akan berbeda antara SPPG yang melayani wilayah dengan jumlah penerima manfaat tinggi dan dapur yang beroperasi di wilayah dengan volume layanan lebih rendah.
SPPG dengan jumlah porsi sedikit tetap memiliki biaya tetap dalam menjalankan operasionalnya. Kondisi tersebut membuat biaya per porsi berpotensi lebih tinggi dibandingkan dapur dengan volume layanan besar.
Karena itu, skema yang sepenuhnya menggunakan jumlah porsi sebagai dasar pembayaran dinilai berisiko menciptakan ketimpangan. SPPG di wilayah padat penerima manfaat dapat memperoleh posisi yang lebih menguntungkan, sementara dapur di wilayah terpencil menghadapi tantangan keberlanjutan yang lebih besar.
Rizal menilai pemerintah perlu mempertimbangkan dukungan terbatas berdasarkan kebutuhan sekaligus melakukan audit terhadap biaya operasional SPPG. Langkah tersebut diperlukan agar upaya efisiensi tidak mengurangi pemerataan layanan MBG.
Besaran penghematan pun disebut tidak dapat dilepaskan dari tingkat pemanfaatan kapasitas dapur. Sebagai gambaran, SPPG yang melayani 2.500 porsi per hari akan memperoleh insentif Rp5 juta. Artinya, terdapat penurunan Rp1 juta atau sekitar 16,7% dibandingkan skema sebelumnya yang memberikan Rp6 juta per hari.
Jika pola tersebut terjadi pada 10.000 SPPG, potensi penghematan pada komponen insentif secara ilustratif mencapai Rp10 miliar untuk setiap hari pelayanan.
Namun, angka tersebut belum dapat digunakan sebagai gambaran total penghematan anggaran MBG. Perhitungan tersebut masih harus memperhitungkan berbagai komponen belanja lainnya serta jumlah hari pelayanan efektif.
Rizal juga mengingatkan perubahan cara pembayaran tidak serta-merta menurunkan beban fiskal pemerintah. Sebab, insentif sebesar Rp2.000 per porsi masih termasuk dalam pagu Rp15.000 per porsi.
Dengan demikian, penghematan fiskal baru dapat dikatakan terjadi apabila total pembayaran pemerintah benar-benar menurun, sementara cakupan dan kualitas layanan tetap berada pada tingkat yang setara.
Di sisi lain, mekanisme baru juga berpotensi menciptakan dorongan bagi pengelola SPPG untuk meningkatkan volume produksi. Kondisi tersebut membuat validasi penerima manfaat dan pengawasan terhadap mutu layanan menjadi penting dalam mekanisme pencairan insentif.
Rizal juga meminta pemerintah melakukan perbandingan antara skema lama dan skema baru dengan menggunakan tingkat layanan yang setara. Perbandingan tersebut, menurutnya, tidak hanya menghitung nilai insentif, tetapi juga memasukkan biaya pengawasan serta dampaknya terhadap kebutuhan kas negara.
“Penghematan yang menurunkan kualitas makanan atau akses layanan justru memindahkan biaya kepada masyarakat,” tutup Rizal.






