DETIKMERDEKA – Pemerintah telah menuntaskan pembayaran utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI). Namun, pelunasan kewajiban tersebut tidak berarti urusan BLBI berakhir sepenuhnya.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pemerintah tetap memiliki hak tagih terhadap para obligor dan debitur BLBI yang masih memiliki kewajiban. Dengan kata lain, utang pemerintah kepada BI telah selesai, tetapi penagihan kepada pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban kepada negara tetap berjalan.
“Utang yang obligasi yang Rp218,3 triliun itu dibayar, sudah selesai. Sudah tuntas kita bayar. Dengan demikian, kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ucap Suahasil kepada awak media di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).
Pelunasan tersebut merupakan kewajiban pemerintah kepada BI atas obligasi yang diterbitkan saat penanganan krisis keuangan 1997-1998. Pembayaran dilakukan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pembayaran terakhir dilakukan pada Agustus 2026 dengan memanfaatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari sisa surplus BI.
“Bank Indonesia itu ketika beroperasi bisa jadi mengalami surplus. Ketika dia mengalami surplus, maka surplusnya itu ada ketentuannya berapa besar, itu diserahkan kepada kas negara dan kami mencatat sebagai penerimaan negara bukan pajak,” jelas Suahasil yang sebelumnya bertemu Presiden RI Prabowo Subianto.
“Nah, penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari surplus BI seperti ini, itu digunakan untuk membayar utang yang dibuat ketika penanganan krisis dulu itu,” kata Suahasil menambahkan.
Meski kewajiban kepada BI telah diselesaikan, pemerintah tidak menghapus hak tagih terhadap pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban dalam skema BLBI.
“Banknya itu kemudian sudah dilakukan rekap, pernah menerima BLBI atau dilakukan rekapitalisasi, kemudian diambil alih oleh pemerintah, maka pemerintah memiliki hak tagih atas semua debitur yang masih, atas semua kewajiban dari obligor maupun debitur tersebut. Jadi, saya sekaligus pada saat ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut,” kata Suahasil.
Artinya, penyelesaian utang obligasi pemerintah kepada BI berjalan terpisah dari kewajiban para obligor dan debitur BLBI kepada negara. Pemerintah tetap akan melanjutkan proses penagihan terhadap kewajiban yang belum diselesaikan.
Suahasil menyebut penyelesaian utang obligasi tersebut juga menjadi bagian dari perjalanan panjang pemerintah dalam menangani dampak krisis ekonomi 1997-1998. Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi catatan penting bagi pengelolaan ekonomi dan kebijakan makroekonomi Indonesia.
“Tentu ini menjadi pembelajaran yang luar biasa bagi perekonomian Indonesia, bagi kebijakan makroekonomi Indonesia, sehingga menjadi catatan sejarah dan ditutup. Pada hari ini, utang ke BI untuk obligasi BLBI selesai dibayar tuntas lunas,” ujar Suahasil.
Dengan lunasnya obligasi tersebut, pemerintah menyatakan kewajiban kepada BI yang berasal dari penerbitan obligasi untuk penanganan krisis 1997-1998 telah dituntaskan. Sementara itu, hak negara untuk menagih kewajiban obligor dan debitur BLBI tetap berjalan.






