25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Label, Pemerintah Perketat Pengawasan

DETIKMERDEKA – Pemerintah memperketat pengawasan terhadap produk pangan yang beredar di masyarakat. Pengawasan itu mencakup informasi mengenai kandungan gizi yang tercantum pada kemasan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pangan yang dikonsumsi masyarakat memenuhi standar mutu dan keamanan. Informasi pada kemasan juga harus sesuai dengan kandungan produk yang sebenarnya.

Persoalan itu mencuat setelah Kementerian Pertanian bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar. Kandungan gizi pada produk tersebut juga disebut tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada label.

Temuan itu diumumkan pemerintah pada 15 September 2026. Hasil tersebut merupakan tindak lanjut pengawasan pemerintah dan pengujian mutu beras yang beredar di pasaran.

Pengujian dilakukan oleh empat laboratorium. Pemerintah menggunakan hasil pengujian tersebut sebagai bagian dari proses untuk memastikan kesesuaian mutu dan kandungan gizi produk.

“Pemerintah ingin memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat, sekaligus memastikan pihak yang diduga melakukan pelanggaran bertanggung jawab sesuai proses yang berlaku,” kata Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, dalam pernyataannya, pada Senin, 21 September 2026.

Beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya dengan zat gizi tertentu. Produk tersebut dikembangkan untuk membantu memenuhi kebutuhan nutrisi kelompok yang membutuhkan perhatian khusus, seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Pemenuhan gizi menjadi salah satu bagian dalam upaya mencegah stunting. Karena itu, kandungan zat gizi pada beras fortifikasi menjadi hal penting yang perlu diperhatikan.

Ketidaksesuaian kandungan dengan informasi pada label dapat membuat manfaat yang diharapkan tidak diterima secara optimal. Kondisi tersebut juga dapat mengganggu tujuan penggunaan beras fortifikasi sebagai salah satu bagian dari upaya pemenuhan gizi masyarakat.

Persoalan lain muncul dari harga jual produk yang ditemukan pemerintah. Berdasarkan temuan Kementerian Pertanian dan Bapanas, beras-beras tersebut dijual dengan harga yang dinilai tidak wajar.

Rata-rata harga jualnya mencapai Rp23.385 per kilogram. Angka itu lebih tinggi dibandingkan harga yang seharusnya, yakni Rp13.500 per kilogram.

Selisih harga tersebut menjadi perhatian karena beras fortifikasi pada dasarnya dikembangkan sebagai salah satu pilihan pangan dengan kandungan gizi tambahan yang dapat dijangkau masyarakat.

Kondisi itu juga membuat masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas sebelum membeli produk. Label pada kemasan menjadi salah satu acuan konsumen untuk mengetahui kandungan dan manfaat pangan yang dikonsumsi.

“Melihat kondisi tersebut, pemerintah tidak bisa tinggal diam. Pemerintah tidak terima melihat masyarakat harus membeli beras dengan klaim bergizi, namun dengan harga yang jauh lebih tinggi dibanding beras medium maupun premium,” tegas Qodari.

Pemerintah menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan perlindungan konsumen. Pelaku usaha wajib memastikan produk yang diproduksi dan dipasarkan memenuhi ketentuan mutu serta memberikan informasi yang benar kepada konsumen.

Qodari menerangkan, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi standar mutu, tidak sesuai ukuran atau berat bersih, rusak, atau tidak menyertakan informasi yang benar.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menindaklanjuti temuan beras fortifikasi yang diduga bermasalah.

Pemerintah telah menginstruksikan penarikan produk yang diduga bermasalah dari peredaran. Penghentian produksi dan pencabutan izin juga menjadi bagian dari langkah yang disiapkan pemerintah.

Langkah tersebut dilakukan sambil memproses dugaan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga menyerahkan temuan dan bukti pendukung kepada aparat penegak hukum.

“Pemerintah juga telah menyerahkan daftar produsen yang diduga melakukan pelanggaran beserta bukti pendukung kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Bagi pemerintah, hal ini tidak bisa ditawar karena berkaitan langsung dengan pemenuhan gizi masyarakat dan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan,” tutupnya.