Referendum Guinea-Bissau Setujui Konstitusi Baru, Kewenangan Presiden Bakal Jauh Lebih Besar

DETIKMERDEKA – Warga Guinea-Bissau menyetujui perubahan konstitusi yang akan memperluas kewenangan presiden dalam referendum yang digelar pekan lalu. Al Jazeera melaporkan, hasil resmi yang diumumkan Komisi Pemilihan Nasional pada Selasa menunjukkan sekitar 70 persen pemilih mendukung konstitusi baru, dengan tingkat partisipasi mendekati 60 persen.

Menurut laporan Al Jazeera, referendum tersebut merupakan salah satu agenda utama pemerintah militer yang mengambil alih kekuasaan melalui kudeta pada November tahun lalu. Pemungutan suara berlangsung hanya beberapa bulan sebelum pemilu yang dijadwalkan pada Desember mendatang sebagai bagian dari rencana mengembalikan negara itu ke pemerintahan sipil.

Pemerintah militer menyatakan perubahan konstitusi diperlukan untuk memperkuat stabilitas politik dan memastikan lembaga-lembaga negara dapat bekerja lebih efektif menjelang pemilu. Masih berdasarkan laporan Al Jazeera, pemerintah berpendapat sistem baru akan memperjelas pembagian kewenangan dalam pemerintahan.

Namun, referendum tersebut menuai penolakan dari partai oposisi utama, PAIGC, serta sejumlah organisasi masyarakat sipil. Mereka menilai perubahan konstitusi berpotensi menghambat proses transisi demokrasi dan membuka ruang bagi konsentrasi kekuasaan di tangan presiden, sebagaimana diberitakan Al Jazeera.

Dalam konstitusi yang baru disetujui, presiden akan memiliki kewenangan lebih luas, termasuk mengangkat dan memberhentikan perdana menteri beserta anggota kabinet. Presiden juga diberi wewenang untuk membentuk maupun membubarkan kementerian, serta membubarkan parlemen dalam kondisi tertentu. Sebelumnya, urusan pemerintahan sehari-hari berada di bawah tanggung jawab perdana menteri yang dipilih melalui parlemen.

Selain memperbesar kewenangan presiden, reformasi konstitusi juga mengubah struktur parlemen. Jumlah kursi legislatif akan dipangkas dari 102 menjadi 65 kursi, sementara jumlah daerah pemilihan dikurangi dari 29 menjadi 12.

Meski Komisi Pemilihan Nasional melaporkan tingkat partisipasi yang relatif tinggi, Al Jazeera, mengutip sejumlah kantor berita internasional, melaporkan bahwa banyak tempat pemungutan suara tampak sepi. Kondisi tersebut terjadi setelah PAIGC mengimbau pendukungnya untuk memboikot referendum.

Para pengkritik menilai langkah pemerintah militer merupakan upaya memusatkan kekuasaan menjelang pemilu Desember. Mereka khawatir perubahan aturan akan memudahkan penguasa saat ini membentuk ulang sistem politik sesuai kepentingan mereka.

Menurut Al Jazeera, referendum di Guinea-Bissau juga menjadi sorotan karena berlangsung di tengah meningkatnya gelombang kudeta di Afrika Barat dan Afrika Tengah. Sejak 2020, kawasan tersebut telah mengalami sedikitnya sembilan kudeta militer. Para pemimpin militer di berbagai negara umumnya beralasan bahwa pengambilalihan kekuasaan dilakukan untuk mengatasi krisis keamanan dan menjaga stabilitas, meski langkah tersebut kerap memicu kekhawatiran terhadap masa depan demokrasi di kawasan.