Komdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan

DETIKMERDEKA – Pemerintah melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet yang sudah dibeli dan dibayar pelanggan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

Surat edaran tersebut diterbitkan pada 28 Agustus 2026. Aturan itu juga melarang operator mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan sisa kuota merupakan hak pelanggan. Karena itu, kuota yang belum digunakan tidak boleh begitu saja dihapus atau dibuat tidak dapat digunakan.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya dalam keterangannya dikutip pada Senin, 31 Agustus 2026.

Meutya mengatakan kebijakan tersebut dibuat agar pelanggan mendapatkan manfaat yang adil dari layanan yang sudah mereka bayar. Pelanggan juga akan memiliki lebih banyak pilihan dalam menentukan mekanisme penggunaan sisa kuota.

Komdigi mewajibkan operator menyediakan sejumlah pilihan layanan. Pilihan tersebut antara lain akumulasi kuota atau rollover, paket tanpa akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, atau bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.

“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.

Ketentuan tersebut membuat pelanggan dapat memilih layanan sesuai dengan pola penggunaan internet masing-masing. Pelanggan yang tidak menghabiskan kuota dalam masa berlaku paket tidak serta-merta kehilangan manfaat dari kuota yang telah dibayarkan.

Komdigi juga mewajibkan operator memberikan informasi yang jelas kepada pelanggan. Informasi tersebut mencakup harga, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian wajar, masa berakhir layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.

Informasi harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami. Pelanggan diharapkan dapat mengetahui sejak awal hak dan pilihan yang tersedia ketika membeli layanan internet.

Komdigi memberikan waktu kepada operator hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban tersebut. Operator juga wajib menyampaikan laporan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala setiap satu bulan.

Laporan itu menjadi bagian dari mekanisme pemantauan kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan penyediaan pilihan layanan bagi pelanggan.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 23 Juli 2026. Putusan tersebut menegaskan bahwa pelanggan tetap dapat menggunakan kuota yang telah dibayar sampai kuota tersebut habis tanpa dikenai biaya tambahan.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” jelas hakim MK Adies Kadir.

MK juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap pengguna jasa telekomunikasi. Perlindungan tersebut dapat diterapkan melalui berbagai mekanisme yang tidak merugikan pelanggan.

Pilihan tersebut dapat berupa akumulasi kuota atau rollover, paket tanpa rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, maupun bentuk perlindungan lainnya.

Ketentuan baru ini membuat persoalan sisa kuota tidak hanya menjadi urusan antara pelanggan dan operator. Operator harus memberikan pilihan yang jelas dan memastikan kuota yang sudah dibayar pelanggan tetap mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan.[]