Breaking News: Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung

banner 468x60

DETIKMERDEKA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menangkap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam perkembangan hukum yang mengejutkan publik, Kamis (16/4/2026).

Penangkapan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Hery kemudian dibawa ke Gedung Bundar Kejagung untuk menjalani pemeriksaan intensif.

banner 336x280

Awalnya, pihak Kejagung belum mengungkap secara rinci perkara yang menjerat pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. Namun dalam perkembangan terbaru, Hery telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pertambangan nikel.

Dalam penyidikan, Hery diduga menerima sejumlah uang dari pihak perusahaan untuk membantu mengatur persoalan yang berkaitan dengan kewajiban pendapatan negara, khususnya dalam sektor tambang. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Ironisnya, penangkapan ini terjadi hanya beberapa hari setelah Hery resmi dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Hery langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan. Saat digiring petugas keluar dari gedung pemeriksaan, ia tampak mengenakan pakaian kasual dan tidak memberikan pernyataan kepada awak media.

Kasus ini menjadi sorotan besar karena melibatkan pimpinan lembaga negara yang seharusnya berfungsi sebagai pengawas pelayanan publik, sekaligus menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan.

banner 336x280