DETIKMERDEKA — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan memotong gaji maupun jatah cuti karyawan selama menerapkan skema kerja dari rumah atau work from home (WFH).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang mendorong perusahaan menerapkan WFH satu hari dalam sepekan sebagai bagian dari strategi efisiensi energi nasional sekaligus adaptasi pola kerja modern.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa perubahan sistem kerja tidak boleh mengurangi hak dasar pekerja. Upah, tunjangan, hingga hak cuti tahunan tetap wajib diberikan secara penuh meskipun karyawan bekerja dari rumah.
“WFH tidak boleh merugikan pekerja. Gaji dan hak lainnya tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan, termasuk cuti tahunan yang tidak boleh dikurangi,” tegasnya.
WFH untuk Efisiensi Energi dan Produktivitas
Penerapan WFH tidak hanya dimaksudkan untuk fleksibilitas kerja, tetapi juga menjadi bagian dari kebijakan nasional dalam mengoptimalkan penggunaan energi. Dengan berkurangnya mobilitas harian pekerja, pemerintah menilai konsumsi bahan bakar dan energi dapat ditekan secara signifikan.
Selain itu, skema ini diharapkan mendorong perusahaan untuk mengadopsi sistem kerja yang lebih adaptif dan berbasis teknologi tanpa mengorbankan produktivitas.
Hak Karyawan Tetap Dilindungi
Dalam implementasinya, pemerintah memastikan bahwa prinsip “no work no pay” tidak berlaku bagi pekerja yang menjalankan WFH sesuai aturan. Artinya, kehadiran fisik di kantor bukan lagi menjadi satu-satunya indikator pemberian upah.
Namun demikian, karyawan tetap memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional meskipun bekerja dari rumah.
Kanal Pengaduan dan Sanksi Disiapkan
Untuk mengantisipasi pelanggaran, Kemnaker membuka kanal pengaduan resmi “Lapor Manaker” yang dapat digunakan pekerja jika menemukan praktik pemotongan hak selama WFH.
Pemerintah juga menegaskan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan tersebut. Pengawasan akan dilakukan secara ketat oleh pengawas ketenagakerjaan guna memastikan kebijakan berjalan sesuai aturan.
Tidak Berlaku untuk Semua Sektor
Meski demikian, kebijakan WFH tidak diterapkan secara menyeluruh. Sejumlah sektor yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti layanan kesehatan, energi, transportasi, dan industri manufaktur, tetap beroperasi secara langsung di lokasi kerja.
Kebijakan ini menjadi penegasan bahwa transformasi dunia kerja menuju sistem yang lebih fleksibel harus tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak pekerja. Pemerintah berharap keseimbangan antara efisiensi, produktivitas, dan kesejahteraan karyawan dapat tercapai dalam era kerja baru ini.



















