DETIKMERDEKA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan sejumlah petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka dalam perkara dugaan kecurangan keuangan (fraud). Kasus ini diduga berlangsung dalam kurun waktu panjang dan menyeret jajaran direksi hingga komisaris perusahaan.
Penyidik Bareskrim mengungkap peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah ditemukan indikasi tindak pidana serius, mulai dari penipuan, penggelapan, hingga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dugaan praktik tersebut disebut berlangsung sejak 2018 hingga 2025.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial TA selaku Direktur Utama, MY mantan direktur, serta ARL yang menjabat komisaris. Ketiganya juga diketahui memiliki keterkaitan kepemilikan saham di perusahaan tersebut.
Modus yang didalami penyidik berkaitan dengan penyaluran pendanaan masyarakat menggunakan proyek yang diduga tidak nyata. Dana disebut dihimpun dari investor dengan memanfaatkan data penerima pinjaman (borrower) yang sudah ada, namun digunakan untuk skema pendanaan yang diduga fiktif.
Dalam proses hukum, para tersangka dijerat sejumlah pasal dari berbagai regulasi, termasuk ketentuan dalam KUHP terbaru, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang sektor keuangan. Aparat menilai unsur pidana terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan awal dan pengumpulan alat bukti.
Kasus ini menambah daftar penindakan terhadap dugaan pelanggaran di sektor keuangan berbasis investasi. Bareskrim menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana, kemungkinan tersangka lain, serta potensi kerugian yang dialami masyarakat. Aparat juga membuka peluang pengembangan perkara jika ditemukan fakta baru dalam proses penyidikan.















