Pejabat Subang Terindikasi Langgar Konstitusi, Dalam Rencana Revitalisasi Pasar Pertokoan Subang
DETIKMERDEKA.COM,- Kembali satu kasus pasar rakyat di Jawa Barat, kembali muncul, dan cenderung pihak pedagang dikorbankan demi kepentingan syahwat ketidak berpihakan para pejabat didaerah. Hal itu kini menimpa pasar dan para pedagang pasar Pertokoan Kota Subang.
DPW APPSI Jabar, kemarin sore memperoleh laporan hasil butir butir pertemuan antara perwakilan pedagang pasar pertokoan yang didampingi oleh DPD APPSI Kab Subang, dengan pihak pengengambang, BUMD PT SS, dan pihak terkait lainnya, termasuk para aparat keamanan.
“ Dalam konteks itu, kami mengapresiasi langkah Polres Subang, yang meminta menunda proses rencana pembongkaran bangunan di Pasar, karena belum ada sosialisasi kepada para pedagang,” ungkap H.Nandang Sudrajat Ketua DPW APPSI Provinsi Jawa Barat melalui keterangan tertulisnya, kepada detikmerdeka, Jumat,19 Aril 2024
Pada pertemuan kemarin, hasil pertemuan, Kamis kemarin (18/4/2024), DPW APPSI awa Barat menerima laporan, yang dapat disimpulkan, bahwa pejabat di Kab Subang terlihat, lempar dan lepas tanggung jawab terhadap keberadaan pasar dan pedagang pasar pertokoan teraebut.
Hal itu diperkuat oleh pernyataan dua orang pejabat di DKUPP dan BUMD PT SS yang berpikiran sempit, bahwa pihak pemda sudah tidak punya tanggung jawab lagi, terhadap pasar dan para pedagang pasar pertokoan, sebagai mana disampaikan oleh pejabat DKUPP, yang dimuat oleh sebuah media on line.
“ Bahwa pihak DKUPP sudah tidak mempunyai tanggung jawab terhadap pasar pertokoan karena pengelolaannya sudah di serahkan kepada pihak BUMD,” urai Kang Haji akrab disapa awak media
Sebelumnya, direksi PT SS yang menerima penyerahan pengelolaan aset tersebut, dengan ringannya menyatakan, bahwa pihak PT SS sebagai BUMD milik pemda sudah dikejar dead line dari rencana pembangunan Mall di atas lahan yang masih berdiri dan beroperasi pasar tersebut. Demikian disampaikan oleh Kang Haji ketika di konfirmasi
Perlu disampaikan, hari Kamis kemarin 18 April 2024, pihak investor telah mengirim satu unit excavator ke lokasi pasar untuk merubuhkan banngunan yang ada, padahal para pedagang masih aktif berdagang dan belum pernah dilakukan sosialisaai apapun tentang rencana tersebut secara pasti, kepada para pedagang
. Ini adalah menambah deretan catatan pemda Kab / Kota, yang tidak memiliki keberpihakan terhadap pasar, yang justru seharusnya dilakukan perlindungan. Sebab, kondisi saat ini berada diujjng tanduk, berkaiitan dengan terjadinya penurunan nilai transaksi secara drastis, lanjut Kang Haji Nandang
“ Kami telah menginstruksi agar para pedagang tenang, jangan melakukan tindakan yang melanggar aturan, dan sebaliknya lakukan komunikasi terhadap semua pihak dengan baik, secara beradab dan santun, meski pejabat terkait sudah mencampakkan para pedagang sekalipun sebagaimana yang telah terjadi saat ini,”cetusnya
“:Para pejabat Subang mungkin belum paham, bahwa, pasar adalah benteng terakhir sistem ekonomi kerakyatan yang dilindungi konstitusi. Kenapa demikian??,” kata Kang Haji Nandang
Pasar, dari sisi konstitusi, merupakan cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak. Karena, pasar pelakunya banyak, dibutuhkan oleh rakyat kebanyakan, selalu dijadikan indikator inflasi daerah dan nasional.
Setiap cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang bannyak, dikuasai oleh negara. Artinya, negara dalam hal ini pejabat pemerintahan sebagai representasi negara, harusnya melindungi keberadaan pasar bukan malah menyingkirkannya, sebagaimana tindakkan yang dilakukan pejabat Kab Subang terhadap keberadaan pasar dan pedagang pasar pertokoan.
“ Jadi kalau ada pejabat, yang secara sadar atau tidak, dalam tindakan atau kebijakannya tidak bertanggung jawab terhadap pasar dan pedagang pasar, maka dipastikan dia telah melanggar konstitusi, tepatnya Pasal 33 UUD 45” ujarnya
Dalam konteks itu, APPSI sebagai organisasi yang membina para pedagang akan selalu berada di pihak pedagang yang cenderung selalu menjadi pihak yang dirugikan apabila ada revitalisasi pasar oleh pihak ke 3, yang tidak memperhatikan kebutuhan, kepentingan dan kemampuan pedagang
“ Ingat kami tidak anti revitalisasi, justru kami butuh revitalisasi. Bagj kami revitalisasi adalah penting, sebagai salah satu upaya meningkatkan daya saing pasar dan pedagang pasar. Tapi, revitalisasi yang kami butuhkan adalah revitalisasi yang mengandung pemberdayaan, peningkatan daya saing dan beradab. Bukan revitalisasi sepihak, tanpa memahami penting dan strategisnya posisi pasar dalam konteks perekonomian nasional, dengan kecenderungan membunuh masa depan pasar dan pedagang pasar.,” balas Kang Haji Nandang
Kalau revitalisasi yang tidak bersandar dan bermuara pada pemberdayaan dan peningkatan daya saing, tentu saja kami akan menolak, yang dilakukan pemda. Untuk itu, kami siap berdialog tentang revitalisasi yang kami butuhkan, insyaa Alloh akan befmanfaat bagi pemda, rakyat dan khususnya para pedagang.
Dalam kaitan itu, kami sudah menginstruksikan kepada pengurus Komisariat APPSI Pasar pertokoan dan DPD APPSI Kabupaten Subang untuk melakukan diskusi konstruktif memberikan penjelasan dan pemahaman kepada pemda subang tantang hakekat revitalisasi yang memberdayakan.
” Dengan demikian, kami akan menjadi garda terdepan membela, mengoreksi setiap kebijakan yang akan mengorbankan, kepentingan pedagang, apabila ada kebijakan yang baik, tapi tidak diimplementasikan dengan benar. Pungkas Kang Haji Nandang.






