DETIKMERDEKA – Presiden Prabowo Subianto menugaskan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk membangun dan mengelola Sekolah Menengah Atas (SMA) Unggul Garuda. Penugasan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2026.
Aturan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Perpres ini ditetapkan pada 9 Februari 2026 dan diundangkan pada hari yang sama.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat pembangunan SMA Unggul Garuda. Pemerintah juga ingin mendorong pengembangan talenta guru berbasis sains, teknologi, teknik, dan matematika atau STEM.
Penyesuaian aturan dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi. Pemerintah menilai ada perkembangan hukum yang perlu diakomodasi dalam struktur kementerian.
“Perlu melakukan penataan pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah,” bunyi isi perpres poin a.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menunjuk Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi sebagai pelaksana utama. Unit ini bertanggung jawab dalam pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda.
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 19. Direktorat Jenderal memiliki sejumlah fungsi penting dalam kebijakan ini.
Fungsi tersebut meliputi perumusan kebijakan di bidang sains dan teknologi. Direktorat juga menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan.
Selain itu, Direktorat bertugas membangun dan mengelola SMA Unggul Garuda. Tugas lain mencakup pengembangan talenta guru berbasis STEM di sekolah tersebut.
Direktorat juga melakukan pemantauan dan evaluasi program. Hasilnya akan dilaporkan sebagai bagian dari pengawasan kebijakan.
Fungsi administrasi juga menjadi bagian dari tugas Direktorat Jenderal. Selain itu, Direktorat dapat menjalankan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
Program SMA Unggul Garuda diharapkan menjadi model pendidikan baru. Sekolah ini dirancang untuk mencetak siswa dengan kemampuan sains dan teknologi yang kuat.
Penguatan kualitas guru menjadi fokus utama. Pemerintah ingin memastikan tenaga pendidik memiliki kompetensi yang sesuai dengan perkembangan zaman.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan daya saing sumber daya manusia. Lulusan SMA diharapkan siap menghadapi tantangan global.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” tulis perpres tersebut.
Dengan terbitnya aturan ini, pemerintah mulai menyiapkan langkah implementasi. Tahapan pembangunan dan pengelolaan sekolah akan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan di lapangan.[]






