Lagi, Tanah Warga di duga Dii Serobot Dinas Perkimta Kota Tangerang Selatan
DETIKMERDEKA.COM,- Miris nian nasib Furqon warga Kelurahan Jurangmangu Timur RT 001/ 002 Kecamatan Pondok Aren secara tiba tiba diserobot oleh dinas perumahan rakyat, kawasan permukiman dan pertanahan Kota Tangerang Selatan
penyerobotan tanah seluas 50 M2 atas nama Furqon oleh Pemerintah Kota tangerang selatan tersebut untuk dijadikan dan dibangun balai warga. Adapun dinas terkait yang terlibat dalam pembangunan balai warga tersebut adalah Dinas PERKIMTA, BPKAD, Kecamatan dan Kelurahan.
Sementara tanah tersebut sudah BERSERTIFIKAT HAK MILIK atasNama : Furqon
Beralamat : Jalan Kantor Desa RT.001/002Kelurahan Jurangmangu Timur Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
” Kami ingin perhatian sejelasnya atas gaya kerja rodi ini sementara tanah adalah milik warga sah warga Kota Tangerang Selatan yang sudah lama lahir dan besar di kota Tangerang Selatan ini,” ujar Bang Mul, ketua Pegarindo Kota Tangerang Selatan ini, kepada para awak media, Selasa, 23 Januari 2024 tadi sore pukul 15.30 wib di kediamannya
Menurutnya seluruh dokumen sah kepemilikan siap bahkan sudah dilayangkan ke berbagai lembaga pemerintahan Republik Indonesia seperti KPK, Kombusman, hingga Kejagung
” Kami minta tuntutan ganti rugi secepatnya diselesaikan oleh pemerintahan Kota Tangerang Selatan,” ujar Bang Mul
” Seluruhnya sudah dilakukan Furqon secara persuasif sejak 2021 hingga 2024 namun tidak ditanggapi sama sekali oleh dinas terkait dan pemerintah daerah Kota Tangerang Selatan, dibaratkan ada maling dirumah orang lalu tertangkap tangan dan sudah dilaporkan kok tidak ada penegakkan hukum sama sekali sementara Furqon memilih jalan tengah secara persuasif saja kok malah diabaikan sampai saat ini,” jelas Bang Mul
Hingga berita ini diturunkan permasalahan lain menyebutkan balai warga yang sudah berdiri dekat dengan kantor kelurahan Jurangmangu Timur Kecamatan Pondok Aren justeru terbengkalai sejak Covid-19 mewabah di Kota Tangerang Selatan hingga kini.



















