PT.MGA Arta Pemenang Lelang Proyek Gedung Alkon dan P2TP2A Diduga Perusahaan Wanprestasi . Kok? Bisa Menang
DETIKMERDEKA,- Praktek dan modus pemanfaatan jabatan kepala dinas dalam pemerintahan Benyamin Davnie,- Pilar Saga Ichsan terungkap setelah salah satu organisasi masyarakat yang menyatakan adanya dugaan KKN yang terendus kuat di dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan tahun 2023
Alih alih ingin bisa memuluskan rencana aksi KKN yang dilakukan secara berjamaah tersebut, tak terhindarkan menjadi sorotan lembaga Pegarindo Kota Tangerang Selatan setelah direktur PT MGA Arta, perusahaan pemenang lelang proyek Gedung P2TP2A dan Gedung Alkon tertangkap Kejati NTT

” Kami sudah buat surat laporan berdasarkan surat lapdu Kejari Tangsel 01/SK-DPDII PEGARINDO-TS/XI/2023 dan berikut tembusannya (Menkopolhukam, Kejaksaan Agung, KPK, Kejati Banten.red), dan itu PT wanprestasi bisa menang tender proyek gedung P2TP2A dan Gedung Alkon di Tangerang Selatan, sementara surat masuk tanggal 13 November 2023,” ungkap Bang Mul akrab disapa awak media dan juga Ketua LSM Pegarindo Kota Tangerang Selatan, Selasa, 9 Januari 2024
” Ya jika Kejari lamban menangani kemungkinan besar pejabatnya bermain mata,” jelas Bang Mul tanpa menyebutkan lebih jelas
Masih menurutnya,” Tentunya persoalan kasus KKN ini sangat besar nilainya sebesar Rp.100 Miliar dan merugikan masyarakat juga mencoreng kewibawaan pemerintahan yang baru berjalan pasca pandemi Covid-19,” urai Bang Mul
Dan berdasarkan keterangan yang disampaikan persoalan kasus hukum yang dilakukan oleh perangkat kerja dinas cipta karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan telah masuk ke beberapa lembaga pemerintahan Republik Indonesia.

” Kami berbuat untuk masyarakat Tangsel agar pemerintahan ini bersih dari KKN dan tidak terus menghianati kepercayaan masyarakat,” terang Bang Mul
Diketahui tindakan yang dilakukan oleh pejabat dinas cipta karya dan tata ruang pemerintahan Kota Tangerang Selatan terbukti bersalah maka seperti diutarakan lembaga masyarakat Pegarindo sesuai dengan adanya indikasi serta tindakan korupsi dan kolusi maka sesuai UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi pasal 12 poin a,b dan e dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20(dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000 (dua ratus juta rupiah)dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (1 miliar rupiah)



















