Kejagung Pastikan Ajukan Banding Atas Vonis Bebas Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
DETIKMERDEKA.COM- Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan melakukan banding atas vonis bebas 2 terdakwa tragedi Kanjuruhan. Dua terdakwa yang terbebas dari tuntutan yakni anggota polisi.
“Kalau bebas sudah tentu harus kasasi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Seperti dikutip dari sindonews, Sabtu (18/3/23) terhadap 3 terdakwa lainnya,
Ketut belum menyampaikan sikap Kejagung. Jaksa terlebih dahulu akan mempelajari putusan hakim.”Kalau yang rendah mestinya dipelajari dulu pertimbangan hukumnya,” jelasnya
Diketahui, 5 terdakwa kasus kerusuhan Kanjuruhan divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dua di antaranya bahkan dibebaskan dari tuntutan JPU. Ko
Terdakwa pertama Abdul Haris hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara. Terdakwa kedua Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara. Terdakwa ketiga Hasdarman divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan 3 tahun penjara.
Sedangkan 2 terdakwa yang divonis bebas yakni anggota polisi. Mereka adalah AKP Bambang Sidik Achmadi yang dituntut 3 tahun penjara, dan Wahyu Setyo Pranoto yang dituntut 3 tahun penjara.



















