DETIKMERDEKA – Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur. Penetapan tersebut diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Asep menyampaikan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Salah satunya disebut inisial LSP yang merupakan Listyo Sigit Prabowo.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep, pada Selasa, 3 November 2026 malam.
Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri lainnya juga disebut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pihak. Sasaran penyadapan tersebut disebut mencakup Presiden Probow Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ucap dia..





