DETIKMERDEKA – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai Senin, 2 November 2026. Ribuan dapur tersebut dikenai sanksi karena pengelolanya belum tertib menyampaikan laporan penggunaan dana harian.
Meski ribuan dapur tidak dapat beroperasi sementara, BGN memastikan penyaluran makanan kepada siswa tetap berjalan. Pelayanan dari dapur yang terkena sanksi akan dialihkan kepada SPPG lain yang masih beroperasi di sekitar wilayah tersebut.
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan, penghentian sementara ini tidak berarti sekolah yang sebelumnya dilayani kehilangan akses terhadap program MBG. Dapur lain akan mengambil alih pelayanan agar kebutuhan makanan para penerima manfaat tetap terpenuhi.
Menurut Sudaryono, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga penyaluran MBG tetap berjalan selama SPPG yang terkena sanksi memperbaiki kewajiban administrasinya.
Penghentian sementara terhadap 6.097 SPPG dilakukan karena pengelola belum disiplin menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH). Laporan tersebut wajib disampaikan melalui portal Sistem Informasi Pemantauan Gizi Nasional (SIPGN).
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
Berdasarkan data BGN, penghentian sementara tersebut mencakup dapur yang tersebar di tiga wilayah. Wilayah I mencatat 1.801 SPPG yang terkena sanksi. Wilayah II menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak, yakni 2.616 SPPG. Sementara itu, Wilayah III mencatat 1.680 SPPG.
Totalnya mencapai 6.097 dapur yang untuk sementara tidak dapat menjalankan operasional.
Kewajiban menyampaikan LPDH menjadi bagian dari pengawasan terhadap penggunaan dana program MBG. Pengelola SPPG tidak hanya bertanggung jawab atas penyediaan makanan, tetapi juga harus melaporkan penggunaan dana operasional sesuai ketentuan.
Pelaporan tersebut diperlukan agar pengelolaan anggaran dapat dipantau. BGN juga dapat memeriksa kesesuaian penggunaan dana dengan kegiatan pelayanan di setiap dapur.
BGN menegaskan bahwa penghentian sementara terhadap ribuan SPPG tersebut bukan penutupan permanen. Pengelola masih memiliki kesempatan untuk kembali menjalankan operasional setelah menyelesaikan kewajiban pelaporan.
SPPG yang terkena sanksi harus menyusun dan menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian melalui SIPGN sesuai ketentuan. Setelah kewajiban tersebut dipenuhi, pengelola dapat mengikuti proses untuk mengaktifkan kembali layanan dapurnya.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa BGN tidak hanya melakukan pengawasan terhadap kualitas makanan, tetapi juga menertibkan administrasi dan pertanggungjawaban dana operasional.
Kepatuhan terhadap pelaporan menjadi salah satu syarat penting dalam pengelolaan program berskala besar seperti MBG. Tanpa laporan yang tertib, pengawasan terhadap penggunaan anggaran di ribuan dapur akan sulit dilakukan secara menyeluruh.
Penghentian operasional ribuan dapur berpotensi mengganggu distribusi makanan jika tidak disertai pengaturan layanan pengganti. Karena itu, BGN menyiapkan mekanisme pengalihan penyaluran kepada SPPG lain yang masih beroperasi.
Melalui skema tersebut, dapur yang masih aktif akan membantu memenuhi kebutuhan makanan di sekolah-sekolah yang sebelumnya dilayani oleh SPPG terkena sanksi.
Dengan demikian, penghentian sementara tidak otomatis menghentikan pelayanan MBG di wilayah terdampak. BGN mengandalkan dapur pengganti agar siswa tetap menerima makanan selama pengelola SPPG yang terkena sanksi menyelesaikan kewajiban administrasinya.
Pelaksanaan pengalihan ini membutuhkan koordinasi antara dapur yang masih beroperasi, sekolah, dan pihak terkait. Pengaturan jumlah makanan, jangkauan pelayanan, serta jadwal distribusi perlu disesuaikan agar pengalihan tidak menimbulkan kendala baru.
BGN mengambil kebijakan tersebut sebagai bagian dari penertiban pengelolaan program MBG. Pengelola dapur tetap harus memenuhi kewajiban pelaporan, sementara pelayanan kepada penerima manfaat harus dijaga agar tidak terputus.[]





