DETIKMERDEKA – Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menilai wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak berdampak pada posisi Presiden Prabowo Subianto.
Menurut dia, anggapan pemakzulan Gibran harus diikuti dengan pemberhentian Presiden Prabowo karena keduanya terpilih dalam satu pasangan merupakan logika yang keliru.
Pernyataan tersebut disampaikan Denny dalam konferensi pers bertajuk “Penjelasan Pasca Putusan Mahkamah Agung tentang Gibran” di Kantor INTEGRITY Law Firm, Citylofts Sudirman, Jakarta Pusat, pada Senin, 2 November 2026.
Denny menanggapi pandangan yang mengaitkan nasib politik Prabowo dengan Gibran melalui istilah *tiji tibeh*, singkatan dari *tibo siji, tibo kabeh* yang berarti jatuh satu, jatuh semua.
“Kalau Gibran itu kemudian di-impeach, maka Presiden Prabowo juga dimakzulkan karena satu paket. Ini logika yang keliru,” ujar Denny di hadapan awak media.
Menurut Denny, konsep pasangan calon sebagai satu paket hanya berlaku dalam proses pemilihan umum. Setelah presiden dan wakil presiden dilantik dan menjalankan pemerintahan, tanggung jawab hukum maupun politik masing-masing pejabat harus dilihat secara terpisah.
“Begitu dia masuk ke proses impeachment, tanggung jawabnya adalah tanggung jawab masing-masing. Bukan lagi tanggung jawab satu paket yang sekarang coba diangkat oleh kubu Gibran bin Jokowi,” tegas mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut.
Dengan pandangan itu, Denny menilai proses pemakzulan terhadap wakil presiden, apabila bergulir, tidak serta-merta menyeret presiden. Keduanya memiliki kedudukan sebagai pejabat negara dengan pertanggungjawaban masing-masing sesuai ketentuan konstitusi.
Wacana pemakzulan Gibran kembali mencuat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 terkait Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan milik Gibran.
Putusan yang ditetapkan pada Jumat (30/10/2026) tersebut membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan gugatan penggugat, HM Subhan Palal. Objek sengketa dalam perkara ini adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.
Berdasarkan informasi amar putusan yang dipublikasikan melalui laman Kepaniteraan MA, surat keterangan tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. MA juga memerintahkan agar surat itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Pihak penggugat menilai putusan tersebut dapat menjadi dasar untuk mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Langkah itu diarahkan untuk membuka proses pemberhentian Gibran melalui mekanisme konstitusi.
Namun, putusan kasasi tersebut perlu dibedakan dari keputusan pemberhentian wakil presiden. Perkara yang diputus MA berkaitan dengan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan, bukan putusan yang secara langsung memberhentikan Gibran dari jabatannya.
Bahkan, pada Senin 2 November 2026, Biro Hukum dan Humas MA membatalkan agenda konferensi pers untuk menjelaskan perkara tersebut. Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Andi Julia Cakrawala, menyatakan pihaknya belum menerima salinan resmi putusan sehingga belum dapat menjelaskan seluruh isi dan pertimbangan hukum majelis hakim.
Kondisi itu membuat pembahasan mengenai dampak hukum putusan MA terhadap persyaratan jabatan wakil presiden masih membutuhkan penjelasan lebih lengkap dari lembaga terkait.
Meski demikian, Denny menilai Gibran seharusnya mengambil sikap setelah putusan kasasi MA tersebut. Ia menganggap keputusan untuk tetap menjabat sebagai wakil presiden, menurut pandangannya, bertentangan dengan prinsip konstitusi.
Denny juga merujuk pada putusan pengadilan lain yang menurutnya memperkuat persoalan persyaratan pendidikan Gibran. Ia menilai terdapat keselarasan pandangan antarlembaga peradilan mengenai masalah tersebut.
“Tidak mundur dari posisi wakil presiden, padahal dua mahkamah sudah dalam posisi satu garis menyatakan dia tidak lagi memenuhi syarat pendidikan sebagai wakil presiden, itu saya ulangi adalah pembangkangan terhadap konstitusi,” kata Denny.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian Denny terhadap konsekuensi putusan pengadilan. Sementara itu, proses pemberhentian presiden maupun wakil presiden tetap harus mengikuti tahapan yang diatur dalam UUD 1945.
Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Pasal 7B kemudian mengatur tahapan prosesnya. DPR terlebih dahulu harus mengajukan pendapat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diperiksa dan diputus. Jika MK menyatakan pendapat DPR terbukti, DPR dapat meneruskan usul pemberhentian kepada MPR untuk diputuskan dalam sidang paripurna.
Dengan demikian, putusan MA dalam perkara administrasi pendidikan tidak secara otomatis mengakhiri jabatan wakil presiden. Proses pemakzulan tetap membutuhkan tahapan konstitusional, termasuk keterlibatan DPR, MK, dan MPR.
Setelah masa reses DPR berakhir pada pertengahan November 2026, pihak kuasa hukum dan kelompok masyarakat sipil berencana mendorong konsolidasi di parlemen.
Mereka ingin DPR membahas penggunaan Hak Menyatakan Pendapat sebagai bagian dari upaya memproses pemberhentian Gibran. Dorongan tersebut merujuk pada Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur alasan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.
Langkah tersebut masih berupa dorongan dari pihak penggugat dan kelompok masyarakat sipil. Penggunaan hak DPR maupun kelanjutan proses pemakzulan bergantung pada keputusan politik dan pemenuhan persyaratan konstitusional di lembaga negara terkait.[]






