Isi Surat Edaran Mendagri: ASN Pemda WFH Jumat, Perjalanan Dinas Dikurangi

DETIKMERDEKA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. Surat edaran itu ditandatangani pada 31 Maret 2026.

“Kami sudah menandatangani surat edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah per tanggal 31 Maret 2026 hari ini,” kata Tito dalam konferensi pers virtual, pada Selasa, 31 Maret 2026.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala daerah di seluruh Indonesia. Kebijakan ini mulai berlaku pada Rabu, 1 April 2026.

Aturan dalam surat edaran menetapkan pelaksanaan WFH bagi ASN dilakukan setiap hari Jumat. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya perubahan budaya kerja di lingkungan pemerintah daerah.

“Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 dan dievaluasi secara berkala setiap 2 (dua) bulan,” tulis salah satu poin surat edaran tersebut.

Pelaksanaan WFH diharapkan tetap menjaga kualitas layanan publik. Pemerintah daerah diminta menyesuaikan pola kerja tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Tito juga meminta kepala daerah untuk memperkuat layanan berbasis digital. Penguatan sistem digital dinilai penting untuk mendukung kelancaran kerja ASN selama WFH.

“Bagi daerah yang belum tersedia infrastruktur layanan digital, dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerah,” tulisnya.

Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa ASN yang menjalankan WFH harus bekerja dari rumah atau domisili masing-masing. Ketentuan ini dibuat untuk memastikan pelaksanaan tugas tetap berjalan optimal.

Sejumlah jabatan dikecualikan dari kebijakan WFH. Pejabat pimpinan tinggi di tingkat provinsi tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Ketentuan serupa berlaku di tingkat kabupaten dan kota. Jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator atau eselon III, camat, lurah, hingga kepala desa tidak diperkenankan menjalankan WFH.

Unit kerja yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik juga tidak termasuk dalam kebijakan tersebut. Unit tersebut tetap beroperasi seperti biasa untuk menjaga pelayanan kepada masyarakat.

Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala. Pemerintah pusat akan memantau pelaksanaannya di daerah untuk memastikan efektivitas serta dampaknya terhadap kinerja ASN dan pelayanan publik.[]