DETIKMERDEKA — Komisi III DPR RI menyoroti kasus hukum yang menjerat videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, menjelang pembacaan putusan oleh majelis hakim. Perkara ini dinilai tidak hanya menyangkut aspek hukum semata, tetapi juga berpotensi berdampak pada ekosistem industri kreatif di Indonesia.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, DPR menghadirkan Amsal untuk mendalami perkara dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan pihaknya memberi perhatian serius terhadap kasus tersebut karena berkaitan dengan karakteristik pekerjaan kreatif yang tidak memiliki standar harga baku.
Amsal sendiri didakwa melakukan penggelembungan anggaran dalam proyek pembuatan video profil untuk 20 desa selama periode 2020–2022. Jaksa menuntutnya dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sekitar Rp202 juta.
Perbedaan perhitungan biaya menjadi titik krusial dalam persidangan. Amsal mengajukan anggaran produksi sekitar Rp30 juta per video, mencakup proses kreatif seperti ide, penulisan konsep, hingga editing. Namun, auditor menilai sejumlah komponen tersebut tidak memiliki nilai ekonomi, sehingga total biaya versi audit lebih rendah dibandingkan pengajuan awal.
DPR menilai pendekatan tersebut problematik karena berpotensi mengabaikan nilai kerja kreatif. Sejumlah anggota Komisi III bahkan menekankan bahwa jasa seperti ide, editing, hingga produksi visual tidak bisa disamakan dengan barang fisik yang memiliki standar harga pasti.
Selain itu, DPR juga mendorong agar majelis hakim mempertimbangkan aspek keadilan substantif dalam menjatuhkan putusan. Mereka berharap vonis yang dihasilkan tidak menjadi preseden buruk bagi pelaku industri kreatif, terutama generasi muda yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut.
Kasus ini kini memasuki tahap akhir, dengan putusan pengadilan dijadwalkan dibacakan dalam waktu dekat. Perhatian publik terhadap perkara ini terus meningkat, seiring munculnya kekhawatiran bahwa penanganan hukum yang terlalu kaku dapat berdampak negatif pada perkembangan ekonomi kreatif nasional.



















