JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Maret 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Fadia diduga terlibat dalam pengaturan proyek pengadaan tenaga alih daya di sejumlah instansi daerah. Penyelidikan KPK menemukan indikasi adanya intervensi dalam proses pengadaan sehingga perusahaan tertentu diprioritaskan memenangkan proyek.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK turut mengamankan belasan orang di wilayah Pekalongan dan Semarang. Mereka terdiri dari pejabat pemerintah daerah hingga pihak swasta yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan tersebut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Fadia langsung ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung mulai 4 hingga 23 Maret 2026.
KPK menduga praktik korupsi tersebut berkaitan dengan penggunaan perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga Fadia untuk menjadi penyedia jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Perusahaan tersebut disebut kerap memenangkan proyek meskipun terdapat penawaran dari pihak lain dengan harga yang lebih rendah.
Menurut penyidik, sejumlah perangkat daerah bahkan diminta menyerahkan rincian harga perkiraan sendiri (HPS) kepada perusahaan tersebut sebelum proses tender berlangsung. Hal itu diduga dilakukan agar perusahaan tersebut dapat menyesuaikan nilai penawaran dan memastikan kemenangan dalam proyek pengadaan.
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai penyalahgunaan jabatan dan penerimaan keuntungan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini.



















