Polres Muara Enim Sumsel Ungkap Pembunuhan Pegawai SPPG Sri Wulandari

banner 468x60

DETIK MERDEKA, Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Muara Enim, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam berhasil diamankan dua tersangka berinisial A sebagai pelaku utama dan polisi juga menetapkan tersangka lain yaitu M yang membantu menjual sepeda motor milik korban.

Akibat perbuatanya, A dijerat Pasal 459 KUHP. Polisi juga mengenakan pasal subsider yakni Pasal 458 Ayat (1) KUHP, serta subsider lainnya Pasal 479 Ayat (3) KUHP.
tersangka M, polisi menjeratnya dengan Pasal 459 KUHP. M juga dikenakan pasal subsider yakni Pasal 479 Ayat (3) KUHP, serta lebih subsider Pasal 591 KUHP.

banner 336x280

Seperti diketahui, Sebelumnya Jasad korban ditemukan di kebun Nanas Desa Gaung Asam, Kabupaten Muara Enim, setelah menghilang selama tujuh hari. Pelaku menjerat leher korban menggunakan jilbab, pada Selasa (27/1/2026).

“Tersangka Andi membunuh korban karena masalah utang-piutang. Barang berharga korban seperti sepeda motor,” kata Toni saat rilis di Mapolres Muara Enim, Kamis (19/2/2026).

Pelaku menyerahkan diri beberapa jam setelah ditemukanya jasad korban, dengan alasan pelaku mengaku merasa dihantui rasa bersalah dan tidak tenang setelah membunuh korban pada kamis, (22/2/2026). 

banner 336x280

Berita Terbaru