DETIKMERDEKA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan kegiatan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunan Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022–2024.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan resmi, Selasa (10/2/2025).
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan yang profesional dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang Supriatna.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan 11 orang sebagai tersangka yang berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) serta pihak swasta/perusahaan.
Dari unsur pemerintah, tersangka meliputi:
LHB, Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan serta Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI.
FJR, Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, saat ini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT.
MZ, ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru.
Sementara dari kalangan swasta, tersangka yang ditetapkan yakni:
ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
ERW, Direktur PT BMM.
FLX, Direktur Utama PT AP sekaligus Head Commerce PT AP.
RND, Direktur PT PAJ.
TNY, Direktur PT TEO serta pemegang saham PT Green Product International.
VNR, Direktur PT SIP.
RBN, Direktur PT CKK.
YSR, Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Anang menjelaskan, dalam kurun waktu 2020 hingga 2024 pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan ekspor CPO guna menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga. Kebijakan itu dilakukan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy).
“CPO sebagai komoditas strategis diklasifikasikan dalam HS Code 1511 tanpa pembedaan kadar asam, sehingga seluruh bentuk CPO tetap tunduk pada ketentuan pembatasan,” jelasnya.
Namun, penyidik menemukan dugaan rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO berkadar asam tinggi disebut sengaja diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan HS Code 2306 yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat.
Rekayasa tersebut diduga dilakukan untuk menghindari rezim pengendalian ekspor, kewajiban DMO, serta mengurangi pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit.
“Terdapat pemberian kickback kepada oknum pejabat negara untuk memuluskan proses administrasi, sehingga klasifikasi tidak sesuai tetap dapat digunakan,” ujarnya.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian besar serta terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional.
“Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun,” jelas Anang.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Selanjutnya, para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.















