Urgensi Peraturan Presiden Mengenai Fiktif Positif Sebagai Instrumen untuk Memperoleh Kepastian Hukum

banner 468x60

Penulis: Tomi Subiakto, Pegawai Politeknik Keuangan Negara STAN

DETIK MERDEKA – Indonesia merupakan negara yang menganut faham negara hukum. Hal ini secara tegas dan jelas telah dicantumkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), salah satu konsekuensi atas hal ini hukum bukan saja menjadi panglima dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa maupun bernegara. Namun segala sesuatu terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah harus berdasarkan peraturan perundang-undangan.

banner 336x280

Ciri khas negara adalah bahwa kekuasaannya memiliki wewenang. Maka kekuasaaan negara juga dapat disebut otoritas atau wewenang. Menurut Ni’matul Huda, apabila dipergunakan istilah kekuasaan dalam hubungan dengan negara, istilah itu selalu dimaksud dalam arti otoritas. 

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mendefinisikan, kewenangan pemerintahan sebagai kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik. 

Sedangkan wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sehingga dapat dipahami apabila penggunaan wewenang oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya dapat menjadi obyek sengketa di pengadilan khususnya dalam lingkup peradilan tata usaha negara.

Penggunaan kewenangan oleh pejabat pemerintah juga memiliki tanggung jawab tersirat kepada yang bersangkutan untuk mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam alenia keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi 

“…untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

Sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan, undang-undang bukan saja merupakan suatu produk hukum yang memuat norma-norma hukum yang bersifat mengikat dan memaksa. Namun undang-undang juga merupakan produk hukum yang berasal dari kesepakatan tertulis antara rakyat melalui wakilnya di parlemen sebagai pihak yang diperintah, dengan pemerintah sebagai pihak yang memerintah. 

Sehingga demikian walaupun norma-norma yang tertulis di dalam undang-undang tersebut dirasa seringkali bertentangan dengan kehendak pemerintah, tetap saja dan sudah tentu harus ditegakkan.

Dewasa ini, tuntutan masyarakat akan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan oleh aparatur pemerintahan direspons secara positif oleh Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. 

Kehadiran Undang-Undang ini juga sekaligus menjadi landasan hukum yang dibutuhkan guna mendasari penerbitan keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan. 

Disisi lain, Undang-Undang ini digunakan oleh publik sebagai pedoman dalam rangka memperoleh layanan administrasi pemerintahan.

Salah satu materi penting yang diakomodir dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 adalah adopsi konsepsi Lex Silencio Positivo atau dalam khasanah hukum administrasi Indonesia dikenal sebagai fiktif positif. 

Lex Silencio Positivo merupakan suatu mekanisme hukum yang mensyaratkan otoritas administrasi untuk menanggapi atau mengeluarkan keputusan/tindakan yang diajukan kepadanya dalam limit waktu tertentu dan apabila prasyarat ini tidak terpenuhi, otoritas administrasi dianggap telah mengabulkan permohonan penerbitan keputusan/tindakan itu. 

Ketentuan mengenai fiktif positif ini secara formal diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu, maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
  3. Apabila dalam batas waktu tersebut Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum diatur dalam Peraturan Presiden.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang tersebut di atas, setiap Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan harus memiliki pemahaman yang utuh mengenai batas waktu untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dan konsekuensinya apabila batas waktu tersebut tidak dipedomani. 

Apabila dilakukan perbandingan terkait rumusan Pasal 53 tersebut sebelum dan sesudah dilakukannya perubahan, maka akan ditemukan beberapa hal yang cukup menarik yang diantaranya sebagai berikut:

Apabila dicermati perubahan mengenai batas waktu untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, maka dapat ditemukan ada keinginan:

  1. dari pembentuk undang-undang untuk dapat dengan segera menghadirkan kepastian hukum kepada masyarakat yang mengharapkan penerbitan dan/atau pelaksanaan suatu Keputusan dan/atau Tindakan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan; dan
  2. peningkatan profesonalisme aparatur negara dalam melayani masyarakat.

Namun demikian, sampai dengan saat ini Peraturan Presiden dimaksud yang merupakan peraturan pelaksanaan dan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 masih belum ada. 

Sehingga agar kepastian hukum bagi warga masyarakat terjamin dan menghindari kekosongan hukum, maka seyogyanya penerbitan Peraturan Presiden dimaksud agar dapat diprioritaskan.

(***)
 

Baca Juga: Ketika ‘BBM Aman’ Tak Lagi Cukup: Krisis Trust Pertamina dan Ujian Komunikasi Korporat
 

banner 336x280