UI Proses Kasus Chat Pelecehan, Pelaku Terancam Sanksi Berat

banner 468x60

DETIKMERDEKA – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) menjadi sorotan publik setelah isi percakapan dalam grup chat internal mereka beredar di media sosial.

Dugaan pelecehan tersebut berupa percakapan bernuansa seksual yang dinilai merendahkan martabat perempuan. Kasus ini pertama kali mencuat setelah para mahasiswa yang diduga terlibat menyampaikan permintaan maaf secara tiba-tiba di grup angkatan tanpa penjelasan awal.

banner 336x280

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengungkapkan bahwa permintaan maaf tersebut menjadi titik awal terkuaknya kasus ini.

“Permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa pengakuan tersebut disampaikan pada Sabtu (11/4/2026) malam. Dengan adanya pengakuan itu, pihak mahasiswa menilai status para terlibat sudah jelas.

“Mereka semua mengakui perbuatan mereka. Jadi Sebenarnya bagi kita sudah ada pengakuan mereka. Mereka adalah pelaku, bukan lagi terduga pelaku,” katanya.

Setelah permintaan maaf tersebut, muncul unggahan di media sosial yang memuat isi percakapan yang menjadi dasar permintaan maaf tersebut. Percakapan tersebut berisi candaan dan komentar yang dinilai merendahkan.

“Pelaku menyampaikan pesan-pesan lelucon, mohon maaf, dan juga perendahan terhadap harkat martabat teman-teman di FH. Kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual,” katanya.

Percakapan tersebut diketahui berlangsung di grup LINE dan WhatsApp dengan jumlah anggota sebanyak 16 orang.

“Sejauh ini yang ada di dalam grup tersebut adalah 16 orang,” tutur Dimas.

Di tengah berkembangnya kasus, muncul nama Munif Taufik yang disebut sebagai pihak yang pertama kali menyebarkan isi percakapan tersebut ke publik. Namun, di media sosial juga berkembang spekulasi bahwa yang bersangkutan diduga turut terlibat dalam percakapan tersebut.

Sejumlah narasi di media sosial menyebutkan berbagai dugaan terkait motif penyebaran chat tersebut, meski hal ini belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak kampus.

Pihak Fakultas Hukum UI sendiri telah menyampaikan sikap tegas terhadap kasus ini melalui pernyataan resmi.

“Fakultas mengecam keras segala bentik perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik,” bunyi pernyataan Fakultas Hukum UI.

Penanganan kasus kini dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa proses yang berjalan mencakup berbagai tahapan investigasi.

“Dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat,” ujar Erwin.

Ia menambahkan, jika terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa,” ujar Erwin.

Selain itu, tidak menutup kemungkinan adanya langkah hukum jika ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

“Serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana,” jelas Erwin.

UI menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, independen, dan berorientasi pada perlindungan korban, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

banner 336x280

Berita Terbaru