DETIKMERDEKA – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan pemerintah daerah untuk menutup seluruh tempat pemrosesan akhir (TPA) dengan sistem pembuangan terbuka atau open dumping paling lambat Juli 2026.
“Tahun 2026 kita akan akhiri semua kegiatan open dumping. Kami memberi waktu kepada bupati/wali kota dengan pengawasan gubernur untuk menyelesaikan TPA open dumping paling lambat bulan Juli tahun 2026,” kata Hanif Faisol usai penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemprov Kaltim dengan bupati/wali kota di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, di Jakarta, pada Jumat, 10 April 2026.
Ia menegaskan selepas tenggat waktu, pemerintah akan mengambil langkah hukum.
“Selepasnya kami akan melakukan pendekatan pidana dalam rangka memaksa semua penyelenggara pengelolaan sampah di Tanah Air untuk menutup open dumping,” ujarnya.
Hanif Faisol menekankan penutupan TPA terbuka penting dilakukan karena berpotensi menimbulkan bencana.
Ia menyinggung kasus longsor sampah di TPST Bantargebang yang menewaskan tujuh orang.
Langkah ini bagian dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Saat ini tingkat pengelolaan sampah baru mencapai 26 persen. Jika TPA open dumping berhasil ditutup, angka itu bisa naik menjadi 57,75 persen.
“Sehingga sisa target yang 63,41 persen kita akan penuhi dengan menutup semua TPS ilegal,” kata Hanif.
Data Kementerian Lingkungan Hidup mencatat timbulan sampah nasional mencapai 141.926 ton per hari. Dari jumlah itu, 37.001 ton sudah terkelola.
Sebagian besar masuk ke TPA landfill sebesar 15.189 ton per hari, dikelola sektor informal 9.450 ton, sisanya melalui kompos, TPS 3R, dan bank sampah.[]














