Kasus Pasar Baru, Bukti Pemda Tidak Ada Keberpihakan

banner 468x60

Kasus Pasar Baru, Bukti Pemda Tidak Ada Keberpihakan

DETIKMERDEKA.COM,- Dinamika di dalam pasar tradisional, selalu terjadi antara pedagang di satu sisi dengan pemerintah daerah dan pihak ke tiga di sisi lain.

banner 336x280

Dari dinamika tersebut, sudah dapat dipastikan pedaganglah yang selalu di pihak yang dirugikan.

Kenyataan tersebut, kerap terjadi, karena pemda tidak pernah mengajak pedagang dalam berbagai kebijakan yang diambilnya, khususnya  dalam konteks revitalisasi pasar atau habis masa hak pakai kios sebegaimana halnya yang saat ini menimpa para pedagang Pasar Baru Kota Bandung.

Kasus Pasar Baru Bandung, bukti nyata tidak adanya keberpihakan Pemkot terhadap pedagang, termasuk di dalamnya persoalan kompensasi waktu yang hilang selama 2 tahun akibat covod 19. Maksudnya, masa covid melanda praktis pedaggang off dari kegiatan brrdagang.

Lebih jauh, mahalnya perolehan kembali tempat usaha merupakan bukti nyata, lemahnya visi pemkot terhadap penggalian sumber pendapatan asli daerah dari kekayaan pemkot yang dipisahkan secara sempit, tidak bervisi jangka panjang melalui pemberdayaan pedaganng pasar sebagai salah satu infrastruktur ekonomi nasional yang bersifat masal.

Mencermati, praktek dan kebijakan yang diambil oleh pemkot melalui PD PASAR, patut dicurigai adanya indikasi praktek KKN.

Sehubungan hal tersebut, DPW APPSI Jabar akan melakukan investigasi dan mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan proses lidik, guna mengungkap kebijakan yang hanya berpihak pada kepentingan sesaat dan jangka pendek.

Praktek praktek oknum pejabat daerah terhadap pasar dan pedaggang pasar seperti yang menimpa para pedagang pasar Baru saat ini. kerap terjadi di beberapa daerah di Jabar ini, dengan modus yang serupa.

Contohnya kasus Pasar Sindang Kasih Majalengka, kami bersengketa, akibat melawan kesewenang wenangan kebijakan dalam hal penetapan harga ya g tinggi. Kami (para pedagang) digugat pihak ke 3 sebesar  100 milyar. Alhamdulillah kami menang, malahan justru sekarang jadi terbalik, yaitu Kejaksaan Negeri Majalengka sudah menetapkan tersangka pejabat di Majalengka dalam kasus tersebut.

Bandung, 16 Maret 2024

Nandang Sudrajat 
Ketua DPW APPSI JABAR

banner 336x280