KPU DKJ Pastikan Anies – Ahok Tak Bisa Ikut Di Pilkada

KPU DKJ Pastikan Anies – Ahok Tak Bisa Ikut Di Pilkada

DETIKMERDEKA.COM,-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Khusus Jakarta menegaskan Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak bisa berpasangan pada Pilgub Daerah Khusus Jakarta 2024. 

Pasalnya, duet Anies-Ahok terganjal ketentuan Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan UU Pilkada telah mengatur larangan bagi mantan gubernur maju lagi dalam pilkada sebagai wakil gubernur di daerah yang sama. Hal ini tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pilkada

“Saya koreksi dahulu ya, aturan itu bukan aturan melarang mantan gubernur untuk maju lagi. Jadi di Undang-Undang tentang Pilkada dalam Pasal 7 ayat (2) huruf o itu, adalah yang dilarang gubernur untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama,” ujar Dody seperti dilansir dari laman beritasatu, Sabtu, 11 Mei 2024

Dody mengatakan jika mantan gubernur ingin maju pilgub di daerah yang sama, maka yang bersangkutan harus maju sebagai calon gubernur, tidak bisa maju sebagai calon wakil gubernur. Kecuali, sudah menjadi gubernur 2 periode, maka yang bersangkutan tidak bisa maju Pilkada lagi.

“Jadi bukan berarti yang pernah jadi gubernur enggak boleh maju lagi sebagai gubernur tetapi kalau menjadi wakil gubernur itu tidak diperbolehkan oleh undang-undang,” tandas Dody

Dodi menegaskan, aturan tersebut masih berlaku sampai saat ini. Kecuali, nantinya KPU.mengeluarkan aturan baru yang merevisi soal ketentuan pencalonan.

“Nanti kita akan lihat di peraturan KPU tentang pencalonan apakah ada revisi, kalau di PKPU kan itu juga ditegaskan hal tersebut,” pungkas Dody.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan partainya masih mencermati nama-nama tokoh yang diusulkan untuk diusung sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta pada Pilgub 2024.

Hasto mengatakan hal itu menanggapi pertanyaan terkait peluang PDIP memasangkan dua mantan gubernur DKI Jakarta, yakni Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta

“Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan,” kata Hasto 

Hasto tak menampik jika Ahok dan Anies adalah tokoh yang diusulkan kepada PDIP untuk diusung sebagai kepala daerah di Jakarta. Dia menilai keduanya merupakan sosok yang mencerminkan karakter Indonesia.

“Kita kan partai demokrasi yang berkarakter Indonesia, sehingga nama-nama itu diusulkan dari bawah,” terang Hasto