Menkeu Purbaya Ancam Blacklist dan Tagih Dana Penerima LPDP yang Hina Negara

banner 468x60

DETIKMERDEKA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan peringatan keras kepada penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Ia menegaskan pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi tegas bagi awardee yang dinilai menghina Indonesia.

Dalam konferensi pers APBN KiTA di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026), Purbaya menyatakan penerima beasiswa yang terbukti menghina negara dapat masuk daftar hitam (blacklist) dan tidak bisa bekerja di instansi pemerintahan.

banner 336x280

“Nanti saya akan blacklist dia. Di seluruh instansi pemerintahan tidak akan bisa masuk. Nanti kita lihat blacklist-nya seperti apa. Jadi jangan menghina negara sendiri,” ujar Purbaya.

Ia mengingatkan bahwa dana beasiswa LPDP bersumber dari uang negara, termasuk pajak yang dibayarkan masyarakat. Karena itu, penerima beasiswa dinilai memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga sikap dan etika.

Menurut Purbaya, jika kembali ditemukan kasus penerima LPDP yang dianggap merendahkan negara, pemerintah dapat meminta pengembalian dana beasiswa beserta bunganya.

“Kalau terjadi lagi, biaya beasiswa berikut bunganya akan diminta kembali,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul polemik di media sosial yang melibatkan penerima beasiswa LPDP. Purbaya berharap kejadian serupa tidak terulang dan para awardee dapat lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat.

Ia menekankan bahwa perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar. Namun, ekspresi ketidakpuasan sebaiknya tidak disampaikan dengan cara yang dinilai merendahkan negara.

“Kalau tidak senang ya tidak senang, tapi jangan menghina negara,” ujarnya.

banner 336x280