GMPK Menolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Ebit : Ini Membuka Peluang Korupsi Yang Masif
DETIKMERDEKA.COM- Ketua harian Gerakan Mahasiswa Pelajar Kebangsaan (GMPK) Wilfridus Yons Ebit, monolak dengan tegas wacana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa 9 tahun. Menurutnya upaya ini tentu mengamputasi semangat demokrasi dan berpeluang menciptakan dinasti ditingkatan desa.
“ Bahwa semangat pembangunan sumber daya manusia ditopang dengan percepatan pembangunan mulai dari tingkatan paling bawah (Desa). Namun semangat ini tidak bisa diwujudkan dengan perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun. Apa garansi dan urgensi perpanjangan masa jabatan sebagai tolak ukur kesejateraan masyarakat”?, ungkap Ebit, Rabu (25/1/23)
Selain itu, Ebit juga menambahkan masa jabatan ini akan membuka peluang korupsi yang masif. ” Ya, menghimbau agar pemerintah dan DPR lebih bijak dalam menyikapi persoalan ini”. tegasnya
“ Coba di cek kembali, wacana ini apakah seirama dengan kemauan masyarakat atau kepentingan segelintir orang? Untuk itu DPR harus lebih jeli dan selektif dalam mengambil keputusan,” kata Ebit
Masih kata Ebit, ” Perlu ada kajian yang komperhesif. Apalagi bertepatan dengan momen politik 2024 mendatang.
” Untuk itu perlu saya tegaskan aparatur desa fokus pada domain dan kerja- kerja pemberdayaan masyarakat, jangan sampai energy terbuang pada hal-hal yang tidak subtansial,” cetus Ebit
Seperti diketahui sejumlah kepala desa (kades) yang tergabung dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPID) melakukan aksi demo di depan Gedung DPR RI di Jalan Gatot Subroto pada pekan (17/1/23) lalu
Usulan perpanjangan jabatan kepala desa 9 tahun, pertama kali mencuat saat Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar bertemu para pakar ilmu di UGM Yogyakarta pada Mei tahun 2022. Meskipun formulasi berubah namun batas maksimal jabatan kepala desa tetap sampai 18 tahun
Saat ini, usulan tersebut sedang digodok dan menjadi rekomendasi atas perubahan UU Desa yang berusia sembilan tahun. Halim memastikan akan terus mendukung usulan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun meskipun dengan proses yang panjang.















